Diduga Cemburu Banting HP, Bule Canada ini Dihukum 6 Bulan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dibalut cemburu melihat korban yang diduga kekasihnya menelpon seseorang, membuat pria asal Canada bernama David Smith (37), langsung kalap.
Ia langsung membanting HP milik korban Naila Maharani. Akibat perbuatannya, Majelis Hakim di PN Denpasar menjatuhkan hukuman serupa dengan tuntutan dari JPU Kejari Badung.
Sidang yang digelar secara virtual ini, Hakim Wayan Gede Rumega,SH.MH., sependapat dengan Jaksa Luh Henny F. Rahayu,SH., dengan menyatakan perbuatan pria berumur 37 tahun itu bersalah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 406 Ayat 1 KUHP, dimana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
"Menghukum terdakwa selama enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," Ketok palu hakim dalam sidang online, Rabu (23/12).
Sebagaimana diberitakan, aksi Pengerusakan dan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Naila Maharani pada 10 September 2020, Pukul 00.10 Wita, di kos saksi korban Jalan Kedampang, Kuta Utara, Badung.
Terdakwa kesal dengan korban karena menelepon seseorang yang tidak diketahui terdakwa. Terlebih saat menelpon sangat lama. Usai menelpon, saat saksi korban meletakkan HP di atas kasur langsung diambil oleh terdakwa dan membanting HP milik korban berkali-kali ke lantai.
"Korban merasa kesal lantaran HP miliknya rusak dan tidak berfungsi. Selain itu korban juga diancam, sehingga korban merasa takut dan melaporkan ke Polsek Kuta Utara," tulis dalam dakwaan.
Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. (JRK/RIS/PDN)