Jadi Kurir Narkoba, Tukang Kayu ini Terancam 20 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Muazin (33) terdakwa yang kesehariannya berprofesi tukang kayu ini terpaksa harus nyambi jadi kurir Narkotika karena tergiur hasil yang besar.
Akibatnya sekarang pria asal Cilacap, Jawa Tengah ini, justru tertangkap dan kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/7).
Di hadapan mejelis hakim diketuai I Ketut Suarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Metri mendakwa pria lulusan SD ini dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram," katanya.
Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, Muazin didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama. Jika terbukti melanggar pasal ini, terdakwa akan dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Terdakwa ditangkap pada 7 April 2018. Penangkapan itu disertai penggeledahan di dua tempat kos terdakwa. Yakni, di kamar kos nomor tiga, Jalan Raya Canggu, Gang Kayu Manis, Nomor 2, Banjar Silayukti, Desa Kerobokan, Kuta Utara.
Selanjutnya di kamar kos nomor empat di Jalan Raya Peliatan, Gang Rare Angon, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara.
Dengan barang bukti yakni shabu seberat 195,35 gram netto dan ekstasi seberat 1,05 gram.
Terdakwa melakukan aksinya sebagai kurir narkotika sepanjang Januari sampai April 2018. Tidak tanggung-tanggung, narkotika yang telah diambil dan disebar lebih dari dua kilogram.
Sedangkan barang bukti yang kini menjadi barang bukti dalam perkaranya ini merupakan sisa yang belum sempat dijual. (WDP/PDN)