Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Sekda Badung Adi Arnawa Beri ArahanTerkait PKM

Oleh Podiumnews • 08 Januari 2021 • 22:00:01 WITA

Sekda Badung Adi Arnawa Beri ArahanTerkait PKM
Sekda Adi Arnawa saat memimpin arahan dan sosialisasi tentang Pemberlakuan PKM di Puspem Badung, Jumat (8/1). (Foto: ant/istimewa)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2021 Dalam Rangka Menekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Badung Gelar Sosialisasi. Sosialisasi ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bagus Nyoman Wiranata bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Jumat (8/1).

Kegiatan sosialisasi dihadiri sebanyak 30 peserta dari kalangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Perwakilan Dandim 1611 Badung, Perwakilan Polres Badung beserta OPD terkait.

Seusai acara, Sekda Adi Arnawa mengatakan dalam rangka menindaklanjuti terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Badung sudah mempersiapkan dan melakukan pembahasan dengan melibatkan Forkopimda termasuk perangkat daerah terkait. ”Dari hasil pembahasan, kami sepakat akan menindaklanjuti Instruksi Kemendagri termasuk Surat Edaran Gubernur Bali. Sebagaimana sudah tertuang secara substansial, terkait apa yang disampaikan dalam surat Mendagri itu ada beberapa hal yang perlu adanya penajaman,” jelasnya.

Terkait dengan hal ini dikatakan hari ini diadakan rapat di Kantor Gubernur Bali yang dihadiri oleh Wakil Bupati Badung karena kebetulan objek PKM di Bali ini ada 2 yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

”Kami mensinkronisasi terkait Surat Mendagri ini sehingga ada kesamaan pandang mulai jam buka dan jam tutupnya karena bagaimanapun kami ada dalam satu daerah yang berhimpitan apalagi terkait pengawasan ada Dandim 1611 Badung yang mewilayahi Badung dan Denpasar agar jangan sampai ada perbedaan. Sehingga terkait jam operasional, kami masih menunggu jam pastinya. Didalam surat Mendagri untuk mall dan pusat perbelanjaan di tutup sampai pukul 20.00 wita (jam delapan malam) itu sudah pasti, tapi diluar itu untuk rumah makan sesuai Mendagri, belum ada aturan pasti, ini perlu kita samakan persepsi dengan Kota Denpasar dan Pemkab Badung,” terangnya.

Sementara itu Kepala BPBD Bagus Nyoman Wiranata mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan dalam upaya membahas dan menyamakan pandangan terkait dengan tindak lanjut atas Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali. (DEV/PDN)