Dua Pelaku Pungli Beromzet Ratusan Juta Diciduk Polisi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dua pelaku tersangka pungutan liar (pungli) yang beromzet ratusan juta diciduk Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar. Keduanya yakni tersangka Hartono (45) dan I Gusti Arya Dirawan (67) di warung Mina Renon di Jalan Tukad Gangga nomor 1, Denpasar Selatan, Minggu (5/8) malam.
Tersangka Hartono dan I Gusti Arya Dirawan ditangkap karena diduga melakukan pungli terkait uang kompensasi jalan masuk ke perumahan di Jalan Mina Utama Suwung Batan Kendal, tepatnya di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar Selatan (Densel).
Saat tasnya digeledah, polisi menemukan barang bukti uang tunai diduga hasil pungli sebesar Rp 100 juta, BG dan kwitansi. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolresta Denpasar sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Sumber di lapangan menyebutkan, terungkapnya aksi pungli ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima jajaran kepolisian Polresta Denpasar. Masyarakat keberatan dengan adanya pungutan liar terkait masalah kompensasi jalan masuk ke Perumahan Jalan Mina Utama Suwung Batan Kendal, tepatnya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Densel.
Bahkan, kedua pelaku ini mengatasnamakan Ketua Kelompok Warga untuk memungut kontribusi kepada masyarakat setempat. Akibatnya kasus ini dilaporkan ke Mapolresta Denpasar oleh warga setempat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satreskrim Polresta Denpasar menyelidiki kasus tersebut. Kebetulan saat itu, dua tersangka sedang berada di warung Mina Renon, di Jalan Tukad Gangga nomor 1, Denpasar Selatan. “Kedua pelaku pungli di tangkap di warung Mina Renon dengan sejumlah barang bukti,” ungkap sumber, Senin (6/8).
Dalam penyergapan di warung Mina Renon, pada Minggu (5/8) sekitar pukul 21.00 Wita, polisi menangkap tersangka Hartono asal Bengkalis (45) tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai Gang Mina Utama Perum Istana Fam, Sesetan Densel, dan tersangka I Gusti Arya Dirawan (67) asal Tabanan tinggal di Gang Ulam Kencana nomor 4A Pedungan, Densel.
Selain mengamankan dua pelaku pungli, polisi menyita barang bukti cukup banyak. Berupa dua tas warna orange, uang tunai sebesar Rp 100 juta, satu lembar BG Bank BTN dengan nomor 617373 tertanggal 9 Agustus 2018 sebesar Rp 2,4 juta.
Barang bukti lainnya yakni 1 BG Bank BTN dengan nomor 617373 tertanggal 2 September 2018 sebesar Rp 2,5 juta, satu lembar kwitansi sebesar Rp 5 juta yang diterima oleh tersangka I Gusti Arya Dirawan dan Hartono tertanggal 5 Agustus 2018.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan yang dikonfirmasi Senin (6/8) malam, belum memberikan keterangan resmi terkait diamankannya dua pelaku pungli tersebut. (ISU/PDN)