Wadireskrimum: Bali Jadi Tempat Potensial Persembunyian Buronan Warga Asing
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Bali sebagai daerah destinasi wisata dunia, sangat potensial dijadikan tempat persembunyian buronan warga asing. Seperti halnya tiga warganegara asing yang ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Bali. Yakni Aleksandra Nevodnichaya warganegara Rusia, Han Dongheon warganegara Republik Of Korea dan Robert Lleyton warganegara Republik Ceko.
Menurut Wadireskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, tiga warganegara asing itu masuk daftar red notice Interpol berdasarkan faksimili dari Kepala Divisi Hubungan International Polri Nomor NCB-DivHI/Fax/2442/XII/2018 tanggal 7 Desember 2018 perihal deportasi 3 subjek red notice.
Yakni, Red notice nomor A-10625/10-2018 tanggal 6 Oktober 2018, ditujukan kepada buronan asal Rusia yakni, Aleksandra Nevodnichaya.
Kemudian, Red Notice nomor A-10487/11-2018 tanggal 15 Nopember 2017 ditujukan kepada buronan asal Republik Of Korea Han Dongheon.
Selanjutnya, Red Notice nomor A-2349/3-2015 tanggal 3 Maret 2015 ditujukan kepada buronan asal Republik Ceko Robert Lleyton.
“Jadi, para buronan ini lari ke Bali karena Bali sebagai tempat wisata yang dikenal dunia. Mereka lari ke Bali berharap tidak termonitor oleh negaranya,” ungkapnya didampingi pihak Imigrasi, anggota Kepolisian Ceko dan Divhubinter Polri.
AKBP Sugeng menjabarkan, tiga buronan asing itu masuk dalam red notice karena terlibat kasus penipuan di negaranya. Seperti Aleksandra, perempuan asal Rusia itu terlibat kasus penipuan uang sebesar 4.373.570 Rubies di Rusia.
“Ia sebelumnya diamankan pihak Imigrasi Bandara International 2 Desember 2018 saat akan berangkat menuju Singapura dan kami kemudian menangkapnya,” terangnya.
Sementara subjek red notice buronan asal Republik Of Korea, Han Dongheon yang terlibat kasus penipuan di negaranya sebesar 2,5 juta USD ditangkap pihak Imigrasi saat akan berangkat keluar negeri tanggal 4 Desember 2018.
Beda dengan buronan asal Republik Ceko Robert Lleyton. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Jalan Tukad Balian, Panjer, Renon Denpasar. Robert terlibat penipuan 20 ribu USD. “Tiga buronan asing ini akan dideportasi ke negaranya, tanggal 13 hingga 14 Desember mendatang,” jelasnya.
AKBP Sugeng menjelaskan, selama ini jajaran Ditreskrimum Polda Bali sudah banyak menerima red notice dari negara negara lain. Untuk tahun 2017 lalu, red notice berjumlah 12 subjek, 4 diantaranya sudah di ekstradisi dan 4 lainnya deportasi. Sedangkan tahun 2018, terdapat 10 red notice, 1 diantaranya di ekstradisi dan sisanya sedang masuk dalam proses akan dikembalikan ke negaranya.
Wargengara yang paling banyak bermasalah di tahun 2017 adalah Perancis 2 orang, Australia 1, Rusia 1, Belgia 1, China 2, Jepang 1, India 2, Pilipinan 1 dan Malaysia 1. Tahun 2018 terdapat 10 subjek red notice yakni Rumania 1 orang, China 1, Taiwan 1, Rusia 2, Spanyol 1, Korea 1, Lebanon 1, Ceko 1 dan Amerika Serikat 1. (ISU/PDN)