MKD DPR RI Kunjungi DPRD Bali Sosialiasi Pelaksanaan UU MD3
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – DPRD Bali kedatangan rombongan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (5/4).
DPRD Bali bersama MKD DPR RI yang juga dihadiri oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Wakil Kajati Bali Hutomo Wisnu, dan perwakilan dari Civitas Akademika Universitas Udayana (Unud) di Ruang Rapat Lantai III DPRD Bali.
Kunjungan MKD DPR RI ke DPRD Bali dimaksudkan untuk sosialisasi terhadap pelaksanaan fungsi pencegahan pelanggaran Kode Etik anggota dewan.
Pimpinan rombongan MKD DPR RI Yulian Gunhar menjelaskan, pihaknya ingin menjalin kerjasama dan komunikasi dengan berbagai pihak. Keberadaan MKD sendiri untuk menjaga kehormatan dan marwah lembaga perwakilan rakyat.
Diketahui, pada Pasal 121 (A) menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi MKD DPR RI dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama yakni pencegahan dan pengawasan. Kedua, penindakan.
“Selanjutnya pada Pasal 122 (A) menjelaskan bahwa diantara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerjasama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD,” ujar anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan II ini.
Disamping itu, dengan adanya Undang-undang (UU) Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pihaknya ingin menjalin kerjasama sekaligus mendapat/memberikan masukan ataupun saran dari berbagai pihak. Dari hasil sosialisasi ada beberapa masukan dari Civitas Akademika Unud, Kejaksaan Tinggi Bali, Kapolda Bali, termasuk dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali.
Sementara itu, usai pertemuan dengan MKD DPR RI, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali Ketut Suryadi mengatakan, apa yang telah ditetapkan oleh mengenai aturan dan ketentuan di MKD harus linier pelaksanaannya dengan di daerah.
“Kita dibawah harus linier dan mengadopsi apa yang menjadi aturan di MKD DPR RI,” katanya.
Adi mengakui jika selama ini memang ada pengaduan yang masuk terhadap anggota DPRD Bali. Baik itu persoalan rumah tangga, hutang piutang, maupun perkelahian. Akan tetapi, hal tersebut tidak sampai masuk ke BK DPRD Bali. Pasalnya, DPRD Bali langsung melalukan penanganan dengan cara duduk bersama dengan musyawarah.
“Jadi disini kalau ada masalah, bukan tidak ada masalah, dari masalah keluarga, diadukan istrinya, tidak bayar utang, berkelahi, semua diselesaikan secara kekeluargaan. Memang tidak masuk ke BK. Belum masuk ke BK, astungkara sudah bisa kita selesaikan. Jadi kita panggil, kita ajak ngomong,” papar dia.
Bukan itu saja, DPRD Bali juga sempat menyinggung adanya Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Menurut Adi, DPRD Bali merasakan imbasnya, bahkan sampai sedikit mengganggu kinerja dewan. Pihaknya mengakui jika DPRD diseluruh Indonesia merasakan dampaknya adanya Perpres tersebut. Maka dari itu, pihaknya meminta agar Perpres yang mengatur harga satuan tersebut bisa disempurnakan.
“Covid-33 (Perpres Nomor 33 Tahun 2020) itu bukan hanya di Bali, tapi diseluruh Indonesia. Kalau tujuannya untuk menangani Covid-19, kita bisa maklumi. Tapi kalau Covid-19 sudah hilang, mohon lah disempurnakan itu. Minimal DPRD bisa seperti dulu,” tutupnya. (RYN/RIS/PDN)