BTID Bantah Isu Lahan 82 Hektare KEK
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – PT Bali Turtle Island Development (BTID) membantah informasi yang menyebut luas lahan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali mencapai 82 hektare.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Senin (23/2/2026) di Denpasar.
Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, mengatakan luas lahan yang disetujui dalam proses tukar-menukar kawasan hutan adalah sekitar 62,14 hektare.
"Informasi yang menyebut angka 82,14 hektare tidak tepat. Luas lahan HPK yang disetujui dalam proses tersebut adalah kurang lebih 62,14 hektare," ujar Yossy usai RDP.
Ia menjelaskan dari total 62,14 hektare tersebut, sekitar 4 hektare merupakan area dengan tegakan atau vegetasi mangrove, sedangkan sekitar 58,14 hektare lainnya merupakan area berair tanpa vegetasi mangrove.
"Proses tukar-menukar kawasan hutan telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui tahapan yang panjang," katanya.
BTID menyatakan pengembangan KEK Kura Kura Bali dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dan tetap mengacu pada regulasi pusat maupun daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menegaskan RDP digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
"Rapat ini merupakan bagian dari transparansi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan strategis yang berdampak bagi masyarakat Bali," ujar Supartha.
Terkait pembangunan marina, BTID menyampaikan telah mengantongi perizinan yang diperlukan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, membenarkan salah satu izin dasar yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) telah terbit.
"PKKPRL sudah terbit dan menjadi salah satu dasar perizinan kegiatan marina tersebut," kata Sumardiana.
BTID menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi seluruh ketentuan hukum dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali.
(sukadana)