Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Jika Vonis di Atas 4 Bulan, Oknum Polisi Perampok Minimart Terancam Dipecat

Oleh Podiumnews • 17 Januari 2019 • 10:19:28 WITA

Jika Vonis di Atas 4 Bulan, Oknum Polisi Perampok Minimart Terancam Dipecat
Kombespol Hengky Widjaja

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Oknun polisi Bripda Gede YKD (21) yang melakukan aksi perampokan Minimart di Jalan Nakula Seminyak Kuta, Selasa (15/1) dini hari, kini telah berstatus tersangka.

Apabila dalam sidang peradilan umum memutuskan vonis di atas 4 bulan penjara, anggota Pam Obvit Polda Bali itu bakal dipecat dari Polisi. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, Rabu (16/1). 

Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan, saat ini Bripda Gede YKD sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar.

Namun Kombes Hengky berdalih belum mengetahui apa motif tersangka melakukan perbuatan yang mencoreng citra korps kepolisian tersebut. 

“Kalau dari keterangannya, dia berangkat naik motor hendak ke pantai membawa sebotol arak. Saya tidak tahu apakah kebiasannya seperti itu ataukah ada masalah lain. Saya kurang mengerti,” terang mantan Kabag Binkar Polda Bali ini, Rabu (16/1). 

Sementara dari keterangan Kapolresta Kombespol Ruddi Setiawan, kata Kombes Hengky, tersangka datang ke minimart untuk membeli rokok.

Namun karena kondisinya sudah mabuk terbersit keinginanya untuk mencuri. Apalagi disitu ada botol dan kemudian dipecahkan untuk mengancam karyawan.

“Dia saat itu mengenakan jaket, helm dan penutup wajah. Mengancam karyawan dan dikasih uang Rp 441.000 oleh karyawan kasir,” jelasnya. 

Namun saat akan keluar dari Minimart, dia dilumpuhkan karyawan dengan cara melempar menggunakan helm.

Jika dilihat dari kronologis kejadian, ungkap Kombes Hengky, aksi pencurian itu tidak direncanakan oleh tersangka.

“Kalau direncanakan pasti dia bawa pisau dan senjata lain,” ujarnya. 

Apakah latar belakang tersangka pernah terlibat kasus pidana? Ditanya demikian, Kombes Hengky belum memberikan jawaban karena tersangka masih dalam pemeriksaan.

“Kalau tidak salah dia dulu mantan sopir Direktur Pam Obvit yang lama,” ucapnya. 

Sementara ini, kata Kombes Hengky, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka Bripda Gede YKD yang akan diteruskan ke sidang peradilan umum.

Bila nantinya dalam persidangan sudah divonis di atas 4 bulan penjara, tersangka bisa dipecat dari kepolisian.

Demikian pula, bila hasil vonis dibawah 4 bulan, tersangka akan tetap dikenakan sanksi kode etik profesi.

“Kami menunggu putusan pidana dulu. Kalau sudah vonis 4 bulan bisa dipecat dari kepolisian,” tegasnya. 

Seperti diberitakan, tersangka Gede YKD mendatangi minimart dengan mengendarai motor mengenakan jaket, helm dan penutup wajah. Pria yang sudah dalam keadaan mabok berat ini mengambil botol dan memecahkannya serta membawa botol tersebut untuk mengancam karyawan minimart, Gede Agus Suarjana. 

Setelah ditodong botol pecah, karyawan asal Buleleng itu memberikan uang hasil penjualan sebesar Rp 441.000.

Anehnya, setelah uang diberikan, tersangka yang tinggal di Jalan Kenyeri Gang Arjuna Denpasar itu kembali meminta uang kepada karyawan. 

Walhasil, karyawan itu berpura pura mengambil buku tebal hasil catatan penjualan dan langsung memukul ke arah kepala pelaku hingga pelaku terjatuh.

Meski demikian, pelaku berusaha kabur. Saat terjadi kejar kejaran, pelaku berhasil melukai tangan korban dengan pecahan botol. 

Dalam kesempatan tersebut, helm pelaku terlepas dan digunakan korban untuk melempar ke arah pelaku yang akhirnya terjatuh bersama motornya.

Saat itulah karyawan dan warga setempat menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Kuta. (ISU/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews