Podiumnews.com / Aktual / News

Lenyapkan Sebutan Bali Darurat Sampah dengan Pengelolaan dari Sumber

Oleh Podiumnews • 28 Mei 2021 • 23:00:20 WITA

Lenyapkan Sebutan Bali Darurat Sampah dengan Pengelolaan dari Sumber
Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pengelolaan sampah dengan mengumpulkan di satu tempat pembuangan akhir (pola lama) adalah keliru dan membuat Bali berada pada darurat sampah.

Untuk melenyapkan sebutan itu, perlu adanya sinergi antara pemerintah terutama aparat desa sebagai garda terdepan warga dalam rangka menerapkan pengelolaan melalui pemilahan jenis sampah dari sumbernya.

“Sampah harus mendapatkan perhatian khusus agar alam Bali tetap asri,” ungkap Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster dalam webinar 'Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber' mendukung gerakan AKU Hatinya PKK dan Pencegahan Stunting tahun 2021 secara virtual, di Jayasabha, Denpasar, Jumat (28/5).

Pesona keindahan alam Bali selama ini menjadi daya jual di mata internasional, sehingga mengharuskan kebersihan lingkungan yang dimulai dari dapur rumah tangga itu sendiri.

"Mari kita selaku kader PKK berperan serta mendukung program pengelolaan sampah berbasis sumber, sehingga sampah akan terpilah sejak awal yang nantinya saat dilakukan pengangkutan akan lebih mudah dan tidak bercampur antara organik dan non-organik. Karena seorang pemimpin termasuk kader PKK bukan hanya memberi contoh, tetapi lebih spesifik sebagai individu yang menjadi contoh," tegas Ny Putri Koster.

Dengan baiknya pengelolaan sampah, resiko pencemaran lingkungan dapat diminimalisir bahkan dapat dihilangkan. Ia berharap agar seluruh desa di Bali dapat melakukan gerakan memilah sampah berbasis sumber.

“Sehingga keinginan untuk menciptakan ‘Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain’ akan terwujud di Seluruh Bali,” pungkasnya.

Dalam webinar yang dihadiri pengurus TP PKK Kabupaten/ Kota se-Bali, juga menghadirkan Perbekel Desa Taro I Wayan Warka sebagai narasumber.

Desa Taro merupakan desa  percontohan yang telah berhasil menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sampah diangkut menuju tempat pembuangan sementara (TPS) untuk kemudi dilakukan Reuse, Reduce, dan Recycle atau pencegahan, pengurangan dan daur ulang (3 R).

Perbekel Desa Taro I Wayan Warka mengatakan, untuk menciptakan desa bersih untuk kesehatan lingkungan menjadi tugas dan kewajiban bagi seluruh warga desa.

Dijelaskannya, Desa Taro memiliki tim pengangkut dengan jadwal pengangkatan sampah yang sudah terpilah dari rumah tangga. Namun jika belum dipilah dari awal maka sampah dari KK tersebut tidak akan diangkut.

Bagi warga yang belum memilah jenis sampahnya, sesuai aturan yang sudah tertulis mereka akan diberitahu terlebih dahulu, kemudian teguran dan kemudian penerapan sanksi adat berupa denda 10 kg beras apabila masih belum mengindahkan aturan.

“Untuk menciptakan lingkungan desa bebas sampah secara hirarki sampah merujuk pada 3R, yaitu Reuse, Reduce, dan Recycle yang mengklasifikasikan strategi manajemen sampah menurut apa yang sesuai.”

“Urutan hirarki sampah dari yang tertinggi ke yang terbawah yaitu pencegahan, pengurangan sampah, penggunaan kembali, daur ulang, penghematan energi, dan pembuangan. Sehingga diperlukan kerja sama semua pihak untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari sampah, terutama sampah berbahan plastic,” beber Perbekel.

Dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah Bali berdasarkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Melalui visi ini diharapkan akan mampu mewujudkan sekaligus menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas. (RIS/PDN)