Buang Limbah Bor ke Sungai Proyek PLN Dikeluhkan
KUTA SELATAN, PODIUMNEWS.com - Proyek pemasangan kabel PLN di di Jalan Dharmasangsa, Kuta Selatan, Badung dikeluhkan warga.
Hal ini dikarenakan limbah bor yang dihasilkan dari pemasangan kabel bawa tanah itu dibuang begitu saja ke Sungai sehingga lumpur bercampur air ini memumpuk di aliran sungai sekitar proyek.
Keluhan warga ini ditindaklanjuti pihak DLHK Kabupaten Badung dengan mengeluarkan teguran keras.
Bukan itu saja DLHK Badung juga akan menjatuhi sanksi pemberhentian operasi pengerjaan oleh pihak rekanan.
Hal itu diungkapkan Kepala DLHK Badung, I Putu Eka Merthawan dikonfirmasi masalah tersebut, Selasa (12/2/2019).
Eka memaparkan, limbah proyek pengeboran untuk pemasangan kabel itu dikakukan PLN di Jalan Dharmawangsa dan juga di Jalan Raya Kampial, Kutsel.
Sayangnya hasil bornya malah dibuang di media sekitar. Baik itu ke parit maupun aliran sungai. Bahayanya lagi.
Kata Eka Merthawan, limbah proyek berupa material pasir atau limestone ini sewaktu-waktu bisa mengering.
Karenanya sangat berpotensi merusak alam sekitar dan pendangkalan aliran sungai.
Oleh karenanya begitu mendapat laporan dari masyarakat terkait dia mengerahkan tim ke lokasi untuk melakukan peninjuan.
"Tim kami memang menemukan fakta demikian. Makanya kami tindaklanjuti dengan penyetopan proyek karena kami nilai melanggar UU," tegasnya.
Dimana PLN dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 20 Ayat 2 tentang limbah olahan dan terancam kurungan 5 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar.
"Atas hal itu, seluruh aktivitas pengerjaan yang dilakukan oleh PLN melalui pihak ketiga diberhentikan sepenuhnya," tegasnya.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada PLN dan pengelola untuk menerima langsung sanksi yang akan diserahkan di Kantor DLHK Badung pada Selasa.
"Biasanya PLN sangat menyeleksi dengan baik pihak ketiga dalam pengelolaan proyeknya. Tapi kali ini, proyek pengerjaan itu justru tidak menyediakan bak penampung limbah dan semena-mena membuang ke laut. Ini sudah merusak dan menyalahi aturan," sodoknya.
Sembari ditambahkan hasil sidak yang dilakukan timnya adapun kawasan terkena dampak dari limbah proyek itu terjadi di depan STP, Nusa Dua.
Karena limbah berupa air keruh bercampur pasir mengalir di parit dan bermuara di Sungai yang ada di sebelah timur kawasan tersebut.
Pihaknya memberi waktu dua bulan kepada rekanan pekerja proyek untuk melakukan pembersihan kembali lingkungan yang sudah tercemari.
Manager PLN Area Kuta Selatan, I Putu Karyana saat dikonfirmasi engan menjelaskan atas proyek pemasangan kabel PLN yang membuang limbah tersebut.
Dengan alasan kalau pengerjaan itu dilakukan oleh PLN UIP Mengwi. Diapun menyarankan agar menanyakan langsung ke UIP Kapal, Mengwi. (ANA/PDN)