Pemkab Badung Gelontor Dana Desa Hingga Rp675,2 Miliar
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menggelontor dana kepada 46 desa di Badung. Dana yang diserahkan bersumber dari Dana Desa APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dana Perimbangan serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2019 dengan total mencapai Rp675,2 miliar lebih.
Masing-masing desa berkisar menerima dana antara Rp. 11,9 miliar hingga Rp21,7 miliar. Dana desa diserahkan langsung Wakil Bupati Badung didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, I Putu Gede Sridana kepada Perbekel se-Badung, Kamis (14/2) di Puspem Badung.
Kadis PMD Putu Gede Sridana menjelaskan, Dana Desa yang diterima dari Pemerintah Pusat bersumber dari APBN sebesar Rp.55,2 miliar masing-masing desa paling sedikit menerima Rp900 juta dan paling besar Rp2 miliar.
Alokasi Dana Desa dari Dana Perimbangan sebesar Rp44,6 miliar, masing-masing desa paling sedikit menerima Rp750 juta dan paling besar Rp1,4 miliar. Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp577,9 miliar, masing-masing desa paling sedikit menerima Rp10 miliar dan paling besar Rp18,5 miliar.
“Total dana ke desa tahun 2019 sebesar Rp675,2 miliar, paling sedikit desa menerima Rp11,9 miliar dan paling besar Rp21,7 Miliar. Pembagian dana kepada Desa ini telah ditetapkan ke dalam Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 115/0419/HK/2019,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa indikator sebagai dasar pembagian dana ke desa tersebut. Yaitu, jumlah penduduk, jumlah banjar, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis.
Wabup. Ketut Suiasa mengatakan, begitu besarnya dana yang diterima oleh desa, menjadi penting penyerahan dana ini tidak secara langsung ditransfer, namun sebelumnya pemerintah daerah mengundang para Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagai wujud prinsip transparansi anggaran, dimana BPD sebagai unsur pemerintahan desa salah satu fungsinya memberi pengawasan terhadap pelaksanaan penganggaran di desa sejak awal hingga penerimaan dan pemanfaatan dana desa.
Sehingga BPD akan melaksanakan fungsinya sebagai pendorong, motivator dari perbekel untuk mempercepat melakukan eksekusi terhadap anggaran yang diterima sesuai dengan perencanaan yang diputuskan bersama antara Perbekel dengan BPD.
Perbekel juga diminta menggunakan prinsip-prinsip anggaran yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akui ini menjadi beban tersendiri bagi perbekel dalam mengelola dana besar, di balik ini memberi harapan dan peluang untuk berakselerasi lebih banyak dalam rangka percepatan pembangunan masyarakat. Namun secara teknis ini juga beban buat mereka, pertanggungjawaban cukup berat. Untuk itu BPD dan perbekel agar bersinergi, agar alur pemanfaatan dana ini baik secara aturan, penyiapan administrasi dan tata pelaksanaannya di masyarakat tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu kepada perangkat daerah juga diminta ikut bersama-sama memberikan pendampingan dan tuntunan kepada desa sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Inspektorat juga diharapkan terus melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan kepada desa.
“Inspektorat kami minta melakukan pendampingan, tuntunan dan pengawasan setiap saat, diminta ataupun tidak. Kita menginginkan sejak awal pemerintah desa ada yang memberikan arah yang pasti, sehingga masalah hukum di kemudian hari tidak terjadi dan kebermanfaatan untuk mewujudkan kesejahteraan benar-benar dapat tercapai,” pungkasnya. (ISU/PDN)