Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Sekda Bantah Bali Lamban Cairkan Dana Covid-19

Oleh Podiumnews • 19 Juli 2021 • 20:36:58 WITA

Sekda Bantah Bali Lamban Cairkan Dana Covid-19
Dewa Made Indra

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengklarifikasi terkat pemberitaan sejumlah media yang menyebut bahwa  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran secara tertulis terhadap 19 provinsi termasuk Bali yang dinilai lamban dalam pencairan dana Covid-19 di daerah.

“Hal yang membuat Bali dapat teguran dari surat tersebut adalah disebutkan Bali belum melakukan pencairan insentif tenaga kesehatan (Nakes) untuk penanganan Covid-19. Namun saya tegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Bali sudah merealisasikan dana pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan hingga bulan Juni 2021,” tegas Sekda Dewa Indra dalam keterangan persnya Senin (19/7) siang di Denpasar.

Sekda Dewa Indra menjelaskan bahwa realisasi pembayaran insentif Nakes penanganan Covid-19 Provinsi Bali dari anggaran sebesar Rp 47.017.500.000, sudah terealisasi sampai bulan Juni 2021 sebesar Rp. 22.851.785.991 atau 48,60 persen.

“Sehingga seharusnya jika mengacu pada realisasi tersebut, Provinsi Bali tidak seharusnya masuk ke dalam surat teguran dari Mendagri itu. Dan (realisasi, red) ini sudah saya laporkan secara tertulis, juga kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri per 7 Juli 2021,” tandasnya.

Dikatakan Dewa Indra, laporan ini secara rinci menyampaikan realisasi dukungan pendanaan untuk Belanja Kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lain.

Ditambhakan Dewa Indra, pada Minggu (18/7) malam, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah perihal realisasi pencairan insentif Nakes tersebut.

“Dan setelah dicek, ternyata data yang digunakan masih data lama yang belum di-update per Juli 2021. Padahal hingga bulan Juni 2021 Provinsi Bali sudah melakukan pembayaran sedangkan untuk bulan Juli tentunya masih berjalan,” terangnya.  

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan melakukan teguran tertulis kepada 19 kepala daerah. Adapun 19 provinsi itu, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat. Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.  

Provinsi Bali sendiri disebut belum melakukan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp25 miliar. (ISU/PDN)