Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tipu Calon Bidan, Pria Ini Diciduk Saat Rayakan Ultah Pacar

Oleh Podiumnews • 21 Februari 2019 • 10:48:50 WITA

 Tipu Calon Bidan, Pria Ini Diciduk Saat Rayakan Ultah Pacar
Tersangka Ida Bagus Gde Baruna Prasetya (tengah) ditujukan petugas polisi kepada awak media saat jumpa pers.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang pelaku penipuan bernama Ida Bagus Gde Baruna Prasetya yang berkedok bisa membantu meloloskan seorang wanita menjadi pegawai tetap di RS Bali Mandara, dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar pada Minggu (3/2) pagi di Kuta, saat sedang merayakan ulang tahun pacarnya.

Korbannya, Luh Putri Fianty (26) yang telah menyerahkan uang ratusan juta rupiah melaporkan pria asal Kediri Tabanan tersebut kepada pihak berwajib. Korban awalnya dijanjikan pelaku bisa bekerja sebagai pegawai tetap di RS Bali Mandara.

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kanitreskrim Iptu Hadimastika, kasus ini berawal saat Ni Luh Putri Ari Fianty mendapat informasi dari temannya, saksi Riki, ada lowongan tenaga medis di RS Bali Mandara.

Korban lulusan kebidanan ini pun berniat bekerja di sana, sebab, bila 2 tahun bekerja akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akhirnya saksi Riki mengenalkan tersangka dengan korban melalui via telpon. Melalui pembicaraan telepon, tersangka menjanjikan korban bisa bekerja di RS Bali Mandara, asalkan menyerahkan uang DP sebesar Rp 20 juta.

Korban percaya, dan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka saat bertemu di Warung Ceret di Jalan Tukad Yeh Aya Panjer, densel, 5 Januari 2018 lalu.

Pertemuan kedua berlanjut diantar oleh saksi Riki 19 Januari lalu di tempat yang sama. Dalam pertemuan, tersangka Ida Bagus Gede Baruna Prasetya menerangkan bahwa SK sudah mau keluar dan tinggal tanda tangan.

Bahkan korban diminta untuk melunasi sisanya sebesar 155 juta Setelah menyerahkan uang dan menyerahkan seluruh persyaratan dalam penerimaan calon pegawai, tersangka mengatakan tanggal 27 April 2018 SK korban pengangkatan akan keluar. Namun, setelah tanggal tersebut SK yang dijanjikan tidak keluar.

Sehingga korban meminta kembali uangnya kepada tersangka. Namun tersangka asal Br. Laing, Desa Panak Bandung, Kediri, Tabanan itu terus berkelit. Ia meyakinkan korbannya untuk bertemu dengan saksi Ida Bagus Andika seorang petugas BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Bali.

Dalam pertemuan di Café Utama Renon, tersangka meminta korban untuk menyerahkan Surat Lamaran, Foto Copy Ijasah, KTP, Transkip Nilai, Pas Foto ukuran 4X6, untuk diserahkan kepada saksi Ida Bagus Andika. Namun semua itu hanya akal-akalan tersangka agar bisa kabur sebelum dilaporkan ke Polisi.

Tidak terima uangnya dilarikan, korban melaporkan kejadian ke Polsek Densel. Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Hadimastika mengejar tersangka dan menangkapnya di seputaran Kuta, Minggu (3/2) sekitar pukul 01.30 pagi, saat merayakan ulang tahun pacarnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar surat pernyataan tertanggal 19 Januari 2018 dan 1 lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 175.000.000 dari korban. (ISU/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews