Sekda Badung Gandeng PHDI-MDA Bahas Soal Pemulasaran Jenazah Covid-19
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar rapat membahas terkait Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19, pada Kamis (22/7) di Badung.
Rapat yang bertujuan menyamakan persepsi terkait surat keputusan menteri kesehatan agar dalam pelaksanaannya juga sesuai dengan tatwa dan dresta di Bali ini, melibatkan Forum Komunikasi Piminanan Daerah (Forkompinda) Badung, khususnya Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Badung dan Majelis Desa Adat (MDA) Badung.
“Karena menyangkut dresta, awig-awig dan tatwa, tentunya kami sangat perlu masukan dan bantuan dari PHDI dan majelis desa adat,” ujarnya.
”Dengan adanya pertimbangan kearifan lokal kita di Bali tentang waktu pelaksanaan pemulasaraan jenazah Covid -19 tetap mengacu pada sima dresta/awig-awig desa adat setempat. Prinsip kita sesuaikan dengan teknis dan kearifan lokal kita,” imbuhnya.
Namun, lanjut dia, keputusan menteri kesehatan mesti menjadi pertimbangkan pertama, bahwa setiap orang meninggal terpapar Covid-19, maka semua teknis dilakukan di rumah sakit sebelum dibawa ke tempat pemakaman atau tempat pembakaran jenazah.
“Selain petugas yang dari rumah sakit, keluarga yang bisa ikut hanya lima orang dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes), seperti memakai baju APD yang disiapkan oleh petugas dari tim penanganan Covid-19,” jelasnya.
Selanjutnya ia meminta PHDI dibantu Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung melakukan sosialisasi tentang hal tersebut kepada masing-masing desa adat agar terjadi pemahaman yang sama terkait penanganan pemulasaran/pembakaran jenazah Covid-19 saat masa pandemi ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Badung dr. Nyoman Gunarta mengatakan, semua kebijakan yang ada bertujuan bahwa penanganan jenazah pasien menular di pelayanan kesehatan, mencegah terjadinya transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah.
“Dan terakhir guna mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan dan pengunjung,” tandasnya. (ISU/PDN)