Diduga Mencuri dan Penggelapan, Gadis Muda Ini Diciduk Polisi
KUTA SELATAN, PODIUMNEWS.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan menangkap Mifta Choirul Muslimah (20), seorang pelaku penggelapan dan pencurian di Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar Barat, Rabu (20/2) sore.
Penangkapan dilakukan polisi setelah menerima laporan dari korbannya, Evi Neilis Regil terhadap wanita asal Batu Malang Jawa Timur itu dengan dugaan pencurian dan penggelapan barang yang nilainya mencapai Rp 9 juta.
Menurut Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza didampingi Kanitreskrim Iptu Muhamad Nurul Yaqin kasus ini terjadi di Hotel New Kuta Condotel BPG, dan di Perum Pecatu Graha Mension No 10. Kuta Selatan, Senin (11/2) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Tersangka ini terlibat pencurian dan penggelapan barang,” ujarnya Minggu (24/2).
Pencurian ini terungkap, setelah korban Evi Reilis mendatangi tempat kerjanya di SPA di Hotel New Kuta BPG untuk mengecek pembukuan hasil keuangan, Selasa (12/2) sekitat pukul 14.00 Wita. Namun korban tidak melihat adanya uang hasil penjualan.
Korban pun menanyakan kepada karyawan kasir dan dikatakan bahwa uang hasil penjualan sudah diambil oleh tersangka Mifta.
“Tersangka datang ke SPA Hotel untuk minta uang hasil penjualan. Ia mengaku sebagai anak korban (Evi, red). Ternyata tidak benar,” ujar Kapolsek.
Korban selanjutnya pulang ke rumahnya untuk menemui tersangka Mifta. Namun tersangka tidak ditemukan di rumah, dan sudah kabur membawa barang barang milik korban berupa tas koper hitam, tas wanita, beberapa pakaian dan perhiasan aksesoris. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang menyelidiki kasus ini menangkap tersangka Mifta di toko photo copy di Jalan Ahmad Yani Denpasar Barat, pada Rabu (20/2) sekitar pukul 17.00 Wita.
Hasil interogasi, tersangka mengaku mengambil uang hasil SPA sebanyak 3 kali yang nilainya mencapai Rp 5 juta.
Uang hasil penggelapan dibelikan handphone Vivo, beli kasur, beli peralatan masak dan bayar sewa kost selama 2 bulan. Sisanya dipakai untuk makan sehari-hari.
“Ia juga mengaku saat kabur mengambil barang barang milik korban,” terangnya. (ISU/PDN)