Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Di Facebook Ngaku Jual Tanah Murah, Pria Ini Tipu Korbanya Hingga Ratusan Juta Rupiah

Oleh Podiumnews • 28 Februari 2019 • 17:58:53 WITA

Di Facebook Ngaku Jual Tanah Murah, Pria Ini Tipu Korbanya Hingga Ratusan Juta Rupiah
Tersangkan I Gusti Ngurah Anom Santika (29) (di tengah mengenakan baju tahanan) dibeber kepada awak media saat gelar kasus oleh petugas Polsek Abiansemal.

ABIANSEMAL, PODIUMNEWS.com - Apa yang dialami I Wayan Susila Putra (43) dan Gede Kamasan (30) patut menjadi pelajaran berharga agar lebih berhati-hati dan tidak mudah kepincut iming-iming berbagai promo murah di jejaring sosial.

Akibat kekurang hati-hatian, keduanya mesti merelakan uang ratusan juta rupiah milik mereka yang dikumpulkan secara susah payah melayang sia-sia.

Berawal dari promo jual tanah kavling murah yang diunggah I Gusti Ngurah Anom Santika (29) asal Br. Pengiasan Semana, Desa Mambal, Abiansemal, Badung, melalui jejaring sosial Facebook.

Pelaku melakukan aksi penipuan melalui Facebook dengan mengaku sebagai pemilik tanah kavling sehingga dua calon pembeli (korban) mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Menurut Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Mertayasa, tersangka Gusti Ngurah Santika memposting penjualan tanah kavling di Banjar Kelodan Desa Punggul, Abiansemal, Badung melalui jejaring Facebook 12 Juni 2016 lalu.

Dalam postinganya, ia mengaku sebagai pemilik tanah dan menjual tanah kavling dengan harga promo. “Harga promo yang dimaksud, bilamana tiga pembeli pertama diberikan harga murah,” ujar Kapolsek didampingi Kasubag Humas Polres Badung Kompol Putu Oka Bawa, Kamis (28/2).

Dua calon pembeli pun tertarik melihat postingan Facebook milik tersangka tersebut. Sehingga korban I Wayan Susila Putra (43) yang tinggal di Jalan Tukad Banyusari Gang Kuntul nomor 17, Panjer Denpasar Selatan, menyerahkan uang sebesar Rp 110 juta kepada tersangka Santika.

Korban kedua yakni, Gede Kamasan (30) tinggal di Banjar Margatelu Desa Tista Karangasem, juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 120 juta agar bisa memilik tanah kavling tersebut. “Modusnya berpura-pura menjual tanah kavling yang bukan miliknya,” terang Kapolsek.

Namun apa daya, setelah membeli tanah kavling, kedua korban sama sekali tidak pernah mendapatkan tanah yang dijanjikan tersangka. Pasalnya, tanah kavling di Banjar Kelodan Desa Punggul, Abiansemal, Badung bukanlah milik tersangka tapi milik orang lain.

Merasa ditipu, kedua korban melaporkannya ke Polsek Abiansemal Badung, 4 Februari 2019 lalu. “Jadi, dalam kasus ini kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta,” terangnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Abiansemal menangkap tersangka di rumahnya di Banjar Pengiasan Semana Desa Mambal, Abiansemal Badung, 14 Februari lalu. “Tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa,” pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka Santika, polisi juga mengamankan barang bukti postingan akun facebook atas nama I Gusti Anom Santika, selembar gambar/denah kavlingan, beberapa kwitansi pembayaran dan rekening tahapan dari I Gede Kamasan, satu buah copy sertifikat tanah atas nama I Gusti Ngurah Gede Agung dkk dan 2 lembar surat pernyataan. (ISU/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews