Alur Verifikasi bagi WNI/WNA yang Vaksinasi di Luar Negeri
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi COVID-19 bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun WN asing (WNA) yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan pihaknya menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.
“Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini. Kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi,” kata Setiaji saat konferensi pers virtual Selasa (14/9).
Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal tiga hari kerja. Selanjutnya, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi.
Kemudian WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum. Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kemenkes.
Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Setiaji mengatakan dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa termudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Juga kita bisa memastikan bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining,” kata Setiaji.
Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia. (COK/RIS/PDN)