Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali Pastikan Kesiapan Terima Wisman
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Petugas Imigrasi Bandara menerima kedatangan wisatawan mancanegra (wisman) sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bal, Jamaruli Manihuruk, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).
"Pada prinsipnya petugas kami (Imigrasi Bandara) siap dan sebelumnya juga sudah siap dan masih tetap berjaga dan tetap ada di lapangan," kata Jamaruli Manihuruk.
Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali , menjadi salah satu bandara yang ditunjuk sebagai tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Untuk Bali di Bandara Gusti Ngurah Rai sekiranya bandara sudah dibuka. Dalam keputusan menteri ini menunjuk Bandara Ngurah Rai sebagai salah satu bandara bagi kedatangan wisatawan asing," kata Jamaruli.
Jamaruli mengatakan, dalam keputusan Menkumham tersebut menunjuk Ngurah Rai sebagai salah satu bandara kedatangan wisatawan sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (7) Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.
Sebelumnya, pada (15/9/2021) dilakukan penandatanganan dalam keputusan Menkumham RI dengan nomor M.HH-02.GR.02.02 TAHUN 2021, tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional Menkumham RI.
"Dalam Permenkumham tersebut telah dibuka lagi kesempatan pemegang visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia," ungkapnya.
Menurut Jamaruli, dalam pembukaan ini perlu kesiapan dari seluruh pejabat dan petugas Imigrasi yang ada di bandara dan pelabuhan yang mau dibuka nantinya.
"Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Bali dan yang datang ke Bali, agar mematuhi peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan," tambahnya. (COK/RIS/PDN)