Podiumnews.com / Aktual / Sosial Budaya

NUSA DUA CIRCLE, Mega Proyek ‘Gagal’. Pemprov Akan Lakukan Inventarisasi. (BAG: 2)

Oleh Podiumnews • 26 Agustus 2017 • 10:26:14 WITA

NUSA DUA CIRCLE, Mega Proyek ‘Gagal’. Pemprov Akan Lakukan Inventarisasi. (BAG: 2)
MANGKRAK-Proyek Nusa Dua Circle yang gagal dibangun, kini kondisinya justru terlihat kumuh

JIMBARAN, podiumnews - BANGUNAN mangkarak yang konon akan dimanfaatkan sebagai penunjang undustri pariwisata di Kuta Selatan berupa hotel, kondotel serta apartemen kini menjadi latar  Monumen Perjuangan Kemerdekaan 1945 di Taman Mumbul, Nusa Dua. Mangkraknya bangunan yang menurut rencana akan dilaunching tahun 2016 lalu itu, karena proses pembangunannya tidak mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah Kabupaten Badung.

Kondisi ini akhirnya mengundang keprihatinan Pemprov Bali, karena dinilai akan bisa mencoreng industri pariwisata di Kuta Selatan. Lantas langkah apa yang akan diambil Pemprov Bali terkait proyek mangkrak yang  juga  sempat menyeret Ketua DPRD Badung, Putu Parwata ini?

Polemik mega proyek yang bernama Avani Hotel & Resort yang  dibangun di atas tanah milik aset Pemerintah provinsi (Pemprov) Bali di Kawasan Kompleks Nusa Dua Circle, Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, Kuta Selatan, Badung terjadi sejak awal terutama terkait dengan status lahan. Sesuai maket yang ada, di atas lahan seluas 3,23 hektar itu akan dibangun sejumlah  fasilitas seperti hotel, kondotel, grand ballroom, akomodasi, dan akomodasi pariwisata lainnya.

Informasi yang berhasil diperoleh dari berbagai sumber, bahwa pengajuan perizinan HGB mega proyek yang menelan dana sekitar Rp 2 triliun itu sudah diajukan tahun 2009 lalu. Sebagai pemohon HGB adalah pihak PT Danau Winata Indah (DWI) yang tak lain adalah anak perusahaan dari Graha Cemerlang Grup.

Tahun 2012 HGB baru keluar, dua tahun sejak pengajuan. Proses permohonan HGB sampai keluarnya surat izin HGB dari Biro Aset Pempro tak ada masalah. Hanya saja ketika akan mengurus izin mendirikan bangunan, Pemerintah Badung tak mau menerbitkan IMB-nya. Pemerintah Badung tidak gegabah dan tak mau keluar dari isi rekomendasi HGB yang diterbitkan pihak pemprov Bali. Dalam HGB, Pemprov hanya merekomendasikan bahwa di atas lahan itu hanya bisa dibangun mall untuk kegiatan ekonomi masyarakat. Sementara investor mengajukan permohonan izin untuk kondotel, sehingga permohonan itu ditolak.

Tidak  putus asa, investor sepertinya berspekulasi. Sekalipun IMB belum terbit, kegiatan proyek di lapangan terus berjalan. Bahkan di atas lahan 3,23 hektar itu sudah terbangun tiang-tiang beton bahkan sudah ada yang terbangun dengan lima lantai di sebelah selatan monumen.

Karena IMB yang ditunggu-tunggu tak kunjung terbit sementara kegiatan lapangan terus berjalan, maka proyek tersebut akhirnya memicu kontroversial bahkan diributkan banyak media.

Akibatnya, proyek itu dihentikan sehingga sekarang menjadi pemandangan yang kurang sedap sebagai latar Monumen Perjuangan. "Karena tidak ada kejelasan terkait proyek itu, kami ingin melakukan inventarisasi aset ulang untuk kemudian bisa direncanakan langkah selanjutnya," kata Wagub Bali, Drs. Ketut Sudikerta.

Sudikerta mengakui, pihaknya sudah memasang papan pengumuman di depan monumen, menegaskan bahwa lahan di areal minumen dan lokasi kondotel adalah milik pemprov.

Pihak Nusa Dua Circle saat dihubungi untuk konfirmasi di kantornya, tidak ada di tempat. Salah seorang satpamnya Wayan Suasta mengakui, sejak tidak ada kegiatan lapangan sekitar lima tahun lalu, kantor di Bali sudah tidak ada kegiatan administrasi lagi. Karyawan sudah di kantor pusat di Jakarta. Sementara dirinya hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap aset yang ada.

Ketika ditanya soal status lahan, Swasta yang asal Sangsit Buleleng ini mengaku tak tahu. Karena dirinya hanya diberikan tugas pengamanan, tidak tahu detail soal proyek. "Saya di sini hanya tugas pengamanan, soal proyek sama sekali gak tahu," katanya. (KP-TIM)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews