Podiumnews.com / Aktual / News

Gubernur Bali Redistribusikan Tanah Eks. HGU ke Warga Desa Sumberklampok yang Sempat Jadi Konflik

Oleh Podiumnews • 08 November 2021 • 21:31:27 WITA

Gubernur Bali Redistribusikan Tanah Eks. HGU ke Warga Desa Sumberklampok yang Sempat Jadi Konflik
(Foto: Istimewa)

BULELENG, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menandatangani prasasti Redistribusi Tanah eks. HGU seluas 612 hektar yang sempat menjadi konflik agrarian untuk masyarakat Sumberklampok, Buleleng melalui program Reforma Agraria, Minggu (7/11).

Dalam rilis resmi Pemprov Bali, Senin (8/11) menyebutkan, masyarakat Desa Sumberklampok menggelar doa bersama sebagai wujud syukur kepada Hyang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya Redistribusi itu.

Gubernur Bali berpesan kepada warga Desa Sumberklampok yang baru saja memperoleh sertifikat hak milik atas tanah, agar bisa memanfaatkan lahan tersebut dengan baik.

"Jangan digadaikan. Buat lahannya jadi produktif yang mampu memberikan kesejahteraan," pesan Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Diketahui, persoalan tanah di Sumberklampok yang sudah terjadi bertahun-tahun. Masyarakat juga telah melakukan perjuangan hingga ke Pemerintah Pusat. Tatapi baru pada periode kepemimpinan Gubernur Koster, masalah itu dapat terselesaikan.

Dalam perjuangannya, Koster mengungkap sekitar bulan Agustus tahun 2019, Kepala Desa, Bandesa Adat, dan Tokoh Masyarakat Desa Sumberklampok mendatanginya untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga yang menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.

“Pada kesempatan audiensi tersebut, Saya mempertimbangkan aspirasi warga tersebut dan meminta waktu untuk mempelajari sejarah serta fakta tanah di Desa Sumberklampok,” ceritanya.

Setelah ia mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, ternyata dapat dipertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria.

Adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan oleh Koster, yakni: 1). Secara faktual warga telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun  sejak tahun 1923; 2). Warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati atau digarap sejak tahun 1960; 3). Telah terbentuknya Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930; dan 4). Terbentuknya Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, yang kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000.

Merujuk hasil pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, hingga mempelajari kebijakan Reforma Agraria serta  dasar pertimbangan tersebut. Kemudian Gubernur Koster mengundang Kepala Desa, Bandesa Adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (Tim Sembilan) untuk melakukan pertemuan guna membahas komposisi pembagian tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga.

"Setelah melalui diskusi yang mendalam, Saya menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30% (154,23 hektar) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70% (359,87 hektar) untuk pihak warga (dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektar),” terang Gubernur Koster.

Dengan demikian, pihak warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84% (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar, red).

“Jadi menurut hemat Saya, kebijakan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok,” jelas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Proses penyertifikatan lahan bagi masyarakat Sumberklampok dikatakan Koster telah mendapatkan atensi dari Pemerintah Pusat terutama Kementerian Agraria dan Rata Ruang/BPN.

"Bapak Menteri langsung datang ke lapangan. Kepala KSP, Bapak Moeldoko juga menaruh perhatian karena penerbitan sertifikat di Sumberklampok ini termasuk yang terbanyak di Indonesia dan konfliknya berjalan lama sekali. Penyelesaian masalah tanah ini sejalan pula dengan Reforma Agraria yang kini dijalankan oleh Pemerintah Pusat," pungkas orang nomor satu di Pemprov Bali itu.

Sementara itu, Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitrayasa mengatakan terselesaikannya masalah tanah warga Sumberklampok adalah momen bersejarah bagi warga, dan akan dikenang hingga anak cucu nanti.

"Ini juga menjadi bukti nyata, bahwa Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster telah membuat sejarah di Desa Sumberklampok, karena mampu menyelesaikan konflik agraria seluas 612 hektar. Perjuangan ini tidak mudah, sehingga ini hal yang luar biasa dan Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster karena telah bekerja keras untuk rakyat secara fokus, tulus dan lurus," ungkapnya.

Doa syukur bersama dilaksanakan secara Agama Hindu dan Islam yang dijalankan dalam bingkai toleransi dan berdampingan, dengan tujuan untuk menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melancarkan perjuangan masyarakat Sumberklampok.

Acara itu berlangsung di Pura Perjuangan, Desa Sumberklampok juga dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, mantan Kakanwil BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, hingga Perbekel Desa Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa. (ISU/PDN)