NUSA DUA CIRCLE, Mega Proyek ‘Gagal’. Tanah Negara di Kuta Selatan Banyak Abu-abu. (BAG: 3)
JIMBARAN, podiumnews - MANGKRAKNYA proyek fasilitas pariwisata berupa pembangunan hotel dan kondotel, di sebelah Monumen Perjuangan Rakyat Bali 1945 di jalan By Pass Ngurah Rai, Mumbul akan disikapi Pemprov Bali. Dalam waktu dekat Pemprov Bali akan kembali melakukan inventarisasi aset, terhadap lahan yang sudah dibangun untuk kondotel tersebut.
Bahkan pihak pemprov sudah memasang plang (papan) pemberitahuan, bahwa lokasi itu adalah milik pemprov. "Ya dalam waktu dekat kami akan melakukan pendataan dan inventarisasi aset, sehingga status dan pemanfaatannnya menjadi jelas," kata Wagub Bali, Drs. Ketut Sudikerta.
Tanah pemprov tersebut awalnya sebenarnya pengelolaannya diserahkan kepada veteran. Entah bagaimana proses selanjutnya, HGB nya bisa dimiliki oleh pihak kondotel. Untuk itulah segera akan dilakukan inventarisasi, sehingga menjadi jelas.
Rencana inventarisasi ini didukung sejumlah tokoh di Kuta Selatan. Sebab, banyak tanah-tanah negara milik Pemprov Bali terutama di sekitar lahan Monumen yang abu-abu alias saru gremeng.
"Kami dukung jika pemprov memang akan melakukan inventarisasi, karena banyak tanah negara yang abu-abu, dikuasai pihak tertentu tanpa melalui prosedur," kata salah seorang tokoh adat Kuta Selatan, Wayan Sutama Asmara.
Mantan anggota DPRD Badung ini berharap, Pemprov Bali juga adil dan tidak pilih kasih dalam menetapkan atas hak lahan negara itu kepada masyarakat. Karena berdasarkan ketentuan UU Agraria, tanah negara hanya bisa diberikan hak pengelolaannya kepada mereka atau masyarakat yang memang sudah lama menggarap lahan itu. Namun faktanya, ada warga yang sudah lama menggarap lahan negara dan saat mengajukan permohonan pengelolaan ternyata gugur.
Sementara yang tak pernah mengelola justru mendapatkan hak pengelolaannya. "Terkait lahan seluas 3,23 hektar yang hak pengelolaannya (HGB) dikuasai investor ini saya kurang memahami, bagaimana prosesnya dia bisa mendapatkan hak pengelolaan itu," kata Sutama.
Lantas bagaimana bisa proyek Hotel Avani itu sampai menyeret Ketua DPRD Badung Putu Parwata, bahkan sampai sempat menyandang predikat tersangka sehari sebelum akhirnya diklarifikasi oleh Polda. Menurut berbagai sumber yang sempat termuat di sejumlah media, keterlibatan Putu Parwata diduga terkait proses pengurusan izin.
Pihak investor sempat minta bantuan jasa Putu Parwata yang saat itu masih sebagai anggota DPRD Badung untuk mengurus izin. Ternyata izin yang diharapkan investor juga hak kunjung selesai, sampai akhirnya ada surat kaleng ke Polda Bali yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Putu Parwata sebagai anggota Dewan.
Surat kaleng ini akhirnya ditindaklanjuti oleh Polda, bahkan dilakukan penyelidikan. Poldapun sempat menetapkan Putu Parwata sebagai tersangka, sebelum akhirnya diklarifikasi.
Parwata sendiri membantah dikatakan diperiksa oleh Polda. Betul dirinya dipanggil ke Polda, tapi bukan untuk penyidikan tapi hanya dimintai keterangan terkait fungsi kontrol sebagai anggota legislatif, "Tidak ada saya diperiksa, saya hanya dipanggil untuk diklarifikasi terkait tugas pengawasan seorang anggota dewan," kata Parwata saat itu. (KP-001)