Suwirta Cabuti Spanduk Rokok di Ruko dan Warung
KLUNGKUNG, PODIUMNEWS.com - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta turun langsung mencabuti banner iklan rokok saat melintas di Dusun Payungan, Desa Selat, Klungkung, Kamis (6/1).
Suwirta dikenal sebagai Bupati yang tegas dalam melarang adanya pemasangan iklan rokok di tempat umum di wilayah Kabupaten Klungkung.
Dalam acara penyerahan bantuan RS Rutilahu, Suwirta melihat pada warung-warung di sepanjang Jalan Payungan, Desa Selat terpampang stiker dan spanduk iklan rokok. Tanpa menunggu lama Bupati Suwirta meminta izin kepada pemilik warung langsung mengambil tindakan dengan membuka paksa stiker iklan rokok tersebut.
Larangan iklan rokok sudah lama diberlakukan melalui Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanaan KTR. Serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.
Klungkung juga telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, masih saja ada oknum-oknum yang membandel dengan terus memasang stiker dan spanduk rokok di warung-warung wilayah Kabupaten Klungkung.
Selain itu ia juga meminta dan memohon kepada para distributor dan seles rokok untuk tidak memasang iklan rokok di warung-warung maupun kios di Kabupaten Klungkung.
“Saya tugaskan semua kepala desa beserta jajarannya untuk membersihkan semua iklan rokok yang masih terpasang di warung, maupun kios" tegasnya
"Ternyata banyak sekali iklan rokok yang terpasang. Jangan sampai dengan iklan ini bisa memancing niat anak muda untuk merokok sehingga menjadi perokok," pungkas Suwirta. (RIS/PDN)