Pemprov Apresiasi Pemberian Kompensasi Korban Bom Bali I dan II
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan dana kompensasi bagi korban dan ahli waris dari tragedi bom Bali I dan bom Bali II di Kantor Gubernur Bali, Jumat (18/2/2022).
Pemerintah Provinsi Bali memberikan apresiasi atas pemberian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu peristiwa bom Bali I dan II itu.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, Wayan Koster menyebut terorisme merupakan salah satu persoalan yang masih sering terjadi dan menjadi ancaman bagi Indonesia.
Ia mengajak semua pihak untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk terorisme yang terus berubah dan berkembang dengan meningkatkan system keamanan.
“Penguatan sistem keamanan tertuang dalam misi ke-19 yaitu mengembangkan sistem keamanan terpadu yang ditopang dengan sumber daya manusia serta sarana prasarana yang memadai untuk menjaga keamanan daerah dan Krama Bali serta keamanan para wisatawan,” ujarnya.
Sementara itu, ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan total kompensasi berjumlah Rp 6.165.000.000 diberikan kepada 43 korban tindak pidana terorisme terdiri dari 8 orang korban tewas bom Bali I dan II, serta korban terorisme penembakan di Poso pada 2014.
"Karena kebetulan korban ini sekarang berdomisili di Bali keluarganya, yang ahli warisnya hari ini akan mewakili keluarga besarnya untuk menerima kompensasi," ujar Hasto.
Selain korban tewas yang kompensasinya diterima ahli waris, ada 4 orang yang mengalami luka berat, 25 orang dengan kategori luka sedang, serta 6 orang yang mengalami luka ringan dalam peristiwa bom Bali I dan II.
Kompensasi diberikan berdasarkan kategori korban. Korban luka ringan menerima kompensasi senilai Rp 75.000.000, luka sedang Rp 115.000.000 dan luka berat Rp 210.000.000. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250.000.000.
Lebih lanjut, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang diterima dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban dan ahli waris.
Ia menyebut, LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemprov Bali, agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.
"Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut," pungkasnya.
Acara penyerahan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu juga dihadiri Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. (ISU/PDN)