Soal Ganti Rugi Tanah PKB, Gubernur: Jangan Ada yang Rusak Suasana
KLUNGKUNG, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali Wayan Koster memberi peringatan tegas untuk kemungkinan adanya calo maupun orang-orang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan proses ganti kerugian pengadaan tanah proyek pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
“Jangan ada yang aneh - aneh, para calo maupun para pemain yang ada disini jangan ada yang coba - coba merusak suasana yang ada disini,” kata Koster saat musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Klungkung, Senin (14/3).
“Kalau ada yang macam - macam akan Saya tindak tegas bersama aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Saya tidak akan memberi ruang sedikitpun kepada pemain - pemain nakal disini,” imbuhnya.
Menurut Koster, Kawasan PKB nantinya akan memiliki nilai ekonomi tinggi, dan menjadi pemerataan pembangunan Bali.
“Jadi ini adalah agenda besar, jangan agenda besar ini dipermainkan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab, siapa yang punya niat jahat disini, alam akan melibas,” ujarnya.
Pembangunan Kawasan PKB sudah berlangsung sejak 2020. Diawali dengan pembebasan lahan di Eks Galian C, dengan proses pembebasan lahannya sudah selesai.
Pematangan lahan direncanakan selesai bulan Juli 2022, dan pembangunan fisik rencananya akan dimulai pada Tahun 2023.
Musyawarah dihadiri oleh 249 orang warga pemilik 288 bidang tanah di Kawasan proyek PKB, Kapolda Bali, Kejati Bali, Kepala Kanwil BPN Bali, Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Direktur BPD Bali, serta warga.
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan dukungan penuh pembangunan Pusat Kebudayaan Bali. Ia berharap proses musyawarah dapat memenuhi berbagai asas kemanfaatan bagi masyarakat.
“Karena itu Saya berharap kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh oknum – oknum yang cenderung mencari keuntungan pribadinya,” tegas Kapolda Bali.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Tajudin Sutiawarman menegaskan telah diberi mandat oleh Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap semua kegiatan pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
Kejaksaan Tinggi Bali sejak awal proses pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali telah ikut serta melakukan pendampingan hukum maupun pengawalan, sehingga pembangunan ini telah berjalan dan berproses.
“Sehingga kami harap musyawarah ini sesuai dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” pungkasnya. (ISU/PDN)