10 Ribu Set Top Box untuk Akses Siaran TV Digital Dibagikan di Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur terkait siaran TV analog yang akan diberhentikan pada tanggal 2 November 2022. Penghentian itu dilakukan dalam tiga tahap, yakni 30 April, 25 Agustus dan 2 November 2022.
Provinsi Bali termasuk kedalam salah satu wilayah penghentian layanan siaran TV analog tahap pertama pada 30 April.
Terkait hal itu, ANTV bersama Kemenkominfo RI melaksanakan sosialisasi, mekanisme dan pembagian gratis Set Top Box (STB) di Kantor Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (16/3).
Set Top Box atau STB merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. Sehingga masyarakat tidak perlu mengganti TV analognya untuk tetap menikmati layanan TV digital.
Direktur PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), Neil R Tobing mengatakan, stasiun televisi ANTV sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) di wilayah layanan siar Provinsi Bali akan membagikan sebanyak 10.007 Set Top Box (STB) gratis.
"Provinsi Bali memiliki nilai strategis bagi ANTV, karena tujuh tahun berturut-turut ANTV mempertahankan posisinya sebagai televisi nomor satu di Bali,” ujarnya.
Tak hanya membagikan STB, ANTV juga menyelenggarakan sosialisasi Analog Switch Off (ASO) agar masyarakat mengerti dan paham tentang migrasi siaran TV analog ke TV digital.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan apresiasinya dan menyebut 76 ribu masyarakat Bali juga akan diberikan set top box agar tetap dapat menonton siaran televisi.
“Dengan dimulainya uji coba penggunaan set top box dan diharapkan akan mampu dinikmati oleh semua masyarakat seluruh Bali, tidak hanya di Bali Selatan namun juga Bali Utara, Bali Timur dan Bali Barat,” ujarnya.
Untuk diketahui, para penerima STB gratis adalah rumah tangga kurang mampu yang memiliki pesawat televisi analog yang ditentukan Kemkominfo berdasarkan "database" Kementerian Sosial. (COK/RIS/PDN)