Podiumnews.com / Aktual / News

Pelonggaran Syarat Perjalanan Jangan Jadi Abai Prokes

Oleh Podiumnews • 27 Maret 2022 • 18:51:00 WITA

Pelonggaran Syarat Perjalanan Jangan Jadi Abai Prokes
Pintu masuk dermaga penyeberangan Padang Bai, Bali. (Foto: doc.joss.co)

BULELENG, PODIUMNEWS.com – Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan menegaskan, selama perjalanan, PPDN harus tetap memperhatikan prokes Covid-19 dan tidak abai untuk mengindari penyebaran kembali virus. 

"Pemberlakuan pelonggaran aktivitas masyarakat ini bagian dari transisi pandemi menuju andemi. Maka dari itu, prokes Covid-19 tetap diperhatikan dan melakukan vaksinasi dosis lengkap atau booster," ujar Suwarmawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima podiumnews.com, Minggu, (27/3)

Pemerintah pusat melonggarkan syarat bepergian untuk semua transportasi baik darat, laut, maupun udara menyusul situasi pandemi Covid-19 yang telah melandai.

Ketut Suwarmawan mengatakan, kelonggaran syarat bepergian ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi dosis lengkap dan booster tidak wajib melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR. 

"Tes antigen dan PCR itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi karena masalah kesehatan khusus atau komorbid dan vaksinasi dosis pertama," ucapnya.

Sementara itu, terkait data harian perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, hari ini terdapat 2 orang konfirmasi baru, sembuh sebanyak 1 orang, meninggal nihil, dan masih dalam perawatan 21 orang. (Ady)