Masih Ada Tempat Usaha Tak Gunakan Busana Adat Bali, Pol PP Beri Pembinaan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali melakukan pengawasan dan penegakan Pergub Bali No. 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali yaitu setiap hari Kamis.
Kegiatan itu dilakukan di wilayah Denpasar Selatan dengan menyasar enam tempat usaha, Kamis (31/3) dan menemukan empat tempat usaha belum menggunakan busana adat.
Selain itu, petugas juga menemukan lima tempat usaha yang belum memasang plang papan nama aksara Bali, serta pelanggaran lainnya.
Menindaklanjuti pelanggaran itu, satuan berseragam coklat ini memberikan imbauan kepada pengusaha/penanggung jawab agar segera menindaklanjuti Pergub Bali yang belum dilaksanakan, dan juga memberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan bagi pengusaha yang belum melaksanakan Pergub tersebut.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan sebelumnya. Seperti pengawasan busana adat Bali, papan nama aksara Bali, serta peraturan lainnya.
Dikatakan, masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha, padahal ketentuan ini sudah diberlakukan bahkan ada yang sejak tiga tahun lalu.
"Kami harap pelaku usaha memiliki komitmen dalam melestarikan adat dan istiadat, seni, budaya, kearifan lokal Bali, sehingga Bali ke depan memiliki taksu,” harapnya.
Dikatakan, Bali sebagai destinasi wisata dunia mengusung tagline pariwisata budaya, sehingga pelestarian seni dan budaya Bali menjadi daya tarik wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata ini.
“Kami akan konsisten melakukan pengawasan dan mendorong agar para pelaku usaha mengikuti Pergub dan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali,” tandasnya.
Adapun pengawasan Pergub tersebut yakni tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, dan Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. (Ady)