Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kejati Geledah Rumah SW terkait Dugaan Korupsi di BPD Bali

Oleh Podiumnews • 01 April 2022 • 17:38:00 WITA

Kejati Geledah Rumah SW terkait Dugaan Korupsi di BPD Bali
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah rumah salah satu debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali berinisial SW di Denpasar Timur, Jumat (1/4). (Foto: doc.podiumnews.com)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah rumah salah satu debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali berinisial SW di Denpasar Timur, Jumat (1/4).

Penggeledahan itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) usaha dan pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung.

Kepala Seksi Penerangan Kejati Bali, Luga Harlianto dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (1/4), menerangkan, penyidik Kejati Bali menggeledah rumah SW selama dua jam.

SW diketahui merupakan direktur perusahaan bidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung.

“Selama 2 jam, dimulai pada pukul 11.00 Wita, 7 orang penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bali, mendatangi rumah atas nama SW di Denpasar Timur untuk melakukan penggeledahan terkait Penyidikan pemberian kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung,” kata Luga.

Pada saat penggeledahan, penyidik dikatakan mencari dokumen-dokumen perusahaan yang terkait penerimaan kredit dimaksud. Selain mendapatkan dokumen, penyidik juga dikatakan membawa satu unit CPU (central processing unit) dari kediaman SW.

“Semua dokumen terkait keuangan dugaan Tipikor pemberian kredit berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan Barang dan jasa oleh BPD Bali Cabang Badung akan didalami oleh Penyidik.” 

“Terdapat 1 (satu) unit CPU yang dibawa juga akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka Penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” paparnya.

Penyidikan dugaan Tipikor pemberian fasilitas KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022. 

Penyidikan ini dilaksanakan hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang intelijen Kejati Bali dan an hasil penyelidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Dari penyelidikan tersebut ditemukan adanya peristiwa pidana berupa pemberian fasilitas kredit KMK Usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung dengan perkiraan kerugian sekitar Rp 5 miliar.

“Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih 5 milyar rupiah, nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini,” tandasnya. (Ady)