Koster Dukung Aparat Tindak Tegas Penjual dan Produsen Arak Gula
KARANGASEM, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mendukung penindakan tegas kepada produsen dan penjual arak ‘nakal’ yang dengan sengaja mengedarkan arak berbahan baku gula pasir (arak gula, -red) ke masyarakat.
“Teruskan penindakan sampai produsen arak gula habis, agar tidak ada yang tumbuh lagi,“ kata Koster saat menghadiri pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dari gula pasir di Mapolres Karangsem, Jumat (1/4) sore.
Menurut Koster peredaran arak gula akan dapat merusak citra kualitas arak tradisional lokal Bali dan bertentangan denagn Pergub Bali Nomor 1/2020 untuk melindungi arak tradisional yang diproduksi secara home industri yang terjaga kualitasnya.
“Arak dengan bahan baku dari pohon kelapa, pohon enau, dan pohon lontar adalah warisan budaya adiluhung yang dijalankan oleh masyarakat secara turun temurun, terutama di Karangasem,” kata Koster.
Gubernur menjelaskan dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali adalah tata kelola minuman fermentasi khas Bali yang diproduksi secara tradisional.
“Arak tradisional Bali memiliki cita rasa yang sangat bagus, sangat dikenal oleh masyarakat dalam dan luar negeri serta betul - betul dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
“Saya rajin mengkampanyekan arak, sekarang penggemarnya sangat meningkat. Respon masyarakat sangat positif di dalam dan luar Bali. Bahkan tamu kehormatan, Duta Besar, para Menteri, Saya jamu dengan kopi tanpa gula isi arak asli Karangasem,” imbuhnya.
Dengan berkibarnya nama arak Bali, ternyata menimbulkan imbas negatif yakni memunculkan produsen nakal yang ingin mendapatkan untung berlipat – lipat dengan cara praktis, kemudian mereka melakukan produksi arak dengan menggunakan bahan baku dari gula pasir disertai bahan kimia lain.
“Berdasarkan banyak laporan yang Saya terima, bahwa arak gula pasir telah dikirim ke luar Bali secara besar-besaran, sehingga tindakan ini sangat berpotensi mengganggu citra arak tradisional lokal Bali dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujatnya.
“Saya terus memantau agar penertiban terhadap siapapun juga ditindak tegas. Kepada Bupati dan Wakil Bupati Karangasem berserta jajarannya, Saya minta untuk bersama - sama menuntaskan masalah ini,” tutupnya.
Sementara Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A. Taruna menyebut dalam pemusnahan arak gula ini ada 35 jerigen siap edar yang masing-masing berisi 35 liter arak gula.
“Jadi total yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.225 liter,” ujarnya.
Selain itu, Kepolisian bersama Satpol PP juga mengamankan 200 Kilogram ragi untuk bahan fermentasi.
“Kedepan kami akan terus melakukan penindakan untuk mengamankan dan memberantas peredaran arak gula di Kabupaten Karangasem,” tutupnya. (Ady)