Tim Yustisi Denpasar Jaring 41 Pelanggar Prokes
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sebanyak 41 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring Tim Yustisi Denpasar saat penertiban prokes di Simpang Jalan Raya Pemogan, Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (31/3).
Dari 41 orang pelanggar itu, 40 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang di denda karena tidak menggunakan masker.
“Pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana dalam keterangan tertulisnya yang diterima podiumnews.com, Jumat (1/4).
"Agar kejadian ini tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat," imbuhnya.
Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.
“Perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (Ady)