Rumah Restorative Justice di Desa Sumerta Kelod Denpasar Diresmikan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ade T. Sutiawarman bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala, dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Kota Denpasar, Kamis (7/4).
Kehadiran Rumah Restorative Justice ini menjadi angin segar bagi masyarakat. Kehadirannya diharapkan dapat membantu menyelesaikan perkara-perkara hukum pidana di masyarakat yang sesuai ketentuan penerapan restorative justice, tanpa proses pemidanaan melalui pengadilan.
Kajati Bali Ade T. Sutiawarman menerangkan restorative justice merupakan satu pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan yang berorientasi pada pemulihan keharmonisan hubungan di masyarakat seperti sebelum tindak pidana terjadi.
"Target utama penyelesaian perkara di luar persidangan atau penyelesaian perkara dengan prinsip restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan pendekatan antara korban, pelaku dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada hubungan baik pada masyarakat," ujar Kajari Ade T. Sutiawarman.
Lebih lanjut Ade menerangkan, Empat lembaga penegak hukum, yakni Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM telah mengadopsi penyelesaian dengan prinsip-prinsip restorative justice sejak tahun 2012.
Pada tahun 2012, empat lembaga ini telah membuat satu kesepakatan, berupa nota kesepakatan bersama tentang penerapan penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlahnya, acara pemeriksaan cepat dan penerapan restorative justice.
Kemudian, Jaksa Agung melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 mengeluarkan peraturan tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Penghentian penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice adalah kepentingan korban.
"Jadi bukan kepentingan tersangka atau terdakwa. Penghentian penuntutan berdasarkan pasal 5 dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tersebut tentunya ada batasan-batasan yang menjadi persyaratan dikabulkan atau tidaknya permohonan restorative justice," sebutnya.
Adapun persyaratan tersebut yakni; Pertama baru melakukan perbuatan pidananya yang pertama; Kedua, tindak pidananya yang diancam hanya hukuman denda atau paling lama 5 tahun; Ketiga, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian sebesar Rp 2.5 juta.
"Kalau sudah pengulangan atau residivis, tindak pidana ancamannya di atas 5 tahun, barang bukti atau kerugian di atas Rp 2.5 juta, kita tidak akan memproses dengan restorative justice. Kemudian juga bukan tindak pidana korupsi. Karena kita kita belum mengenal restorative justice untuk tindak pidana korupsi," ujarnya.
Selanjutnya, Ade menyebutkan ada persyaratan yang tidak tertulis tapi dijadikan pertimbangan oleh Kejaksaan, bahwa tersangka bukan dalam kategori orang yang kaya.
"Sebenarnya ini debatable, pertimbangannya yaitu, agar kebijakan Jaksa Agung ini tidak diisukan lagi kebijakan yang transaksional. Jadi kalau tersangka atau terdakwanya kaya, nanti ada anggapan dia dapat membeli restorative justice. Disamping tadi, kepentingan dalam restorative justice ini adalah kepentingan korban," katanya.
Pemulihan rasa damai dan harmoni di dalam masyarakat, sebut Ade, tidak akan dapat diwujudkan oleh penegak hukum tanpa melibatkan masyarakat. Sehingga dalam permohonan penyelesaian restorative mengharuskan adanya peranan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, mengetahui dan ikut menandatangani berita acara.
"Tanpa melibatkan masyarakat maka permohonan restorative justice ini tidak akan disetujui," tandasnya.
Terkait keberadaan Rumah Restorative Justice ini, Kajari Denpasar Yuliana Sagala pada kesempatan terpisah mengatakan, Rumah Restorative Justice Kejari Denpasar ini tidak hanya menyelesaikan perkara tindak pidana, namun juga melayani konsultasi hukum bagi masyarakat.
Setiap harinya akan ada dua orang petugas Kejari Denpasar yang melayani di sekretariat Rumah Restorative Justice Kejari Denpasar di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod ini.
"Setiap harinya akan ada 1-2 orang petugas Kejari yang standby di sini. Kami juga menerima konsultasi mengenai perdata dan tata usaha negara, atau konsultasi hukum apapun dari masyarakat kami siap ada di sini. Kita pilih di sini kerana tempatnya representative. Ada ruangan sebagai sekretariat. Kita juga ada hotline untuk penanganan reaksi cepat," ujarnya.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara yang hadir dalam peresmian itu mengapresiasi peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Sumerta Kelod, Denpasar itu. Ia berharap kehadiran Rumah Restorative Justice ini dapat maksimal menyelesaikan perkara-perkara pidana di Kota Denpasar.
"Kami mengapresiasi Kajari Denpasar memilih Desa Sumerta Kelod sebagai Rumah Restorative Justice Kota Denpasar. Rumah Restorative Justice ini sejalan dengan pelayanan Kota Denpasar yang didasari filosofi Vasudhaiva Kutumbakam (kita semua bersaudara). Semoga ini dapat dimanfaatkan maksimal untuk menyelesaikan perkara perkara hukum di Kota Denpasar," tandasnya. (Ady)