Penyelesaian Hukum dengan Restorative Justice Tidak Berlaku Bagi Orang Kaya
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kejaksaan mempertimbangkan penyelesaian perkara hukum dengan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) tidak berlaku bagi orang kaya. Pertimbangan ini diambil guna menghindari anggapan bahwa kebijakan restorative justice ini kebijakan yang transaksional.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ade T. Sutiawarman saat peresmian Rumah Restorative Justice, di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Kamis (7/4).
"Ada persyaratan yang tidak tertulis tapi dijadikan pertimbangan oleh Kejaksaan, bahwa tersangka atau terdakwa bukan dalam kategori orang yang kaya. Pertimbangannya, agar tidak diisukan lagi kebijakan yang transaksional. Sebenarnya ini debatable, jadi kalau tersangka atau terdakwanya kaya, nanti ada anggapan dia dapat membeli restorative justice," ujar Ade T. Sutiawarman.
Adapun kriteria suatu perkara dapat diajukan penyelesaian secara restorative justice, Ade menyebutkan, yakni; pertama baru melakukan perbuatan pidananya yang pertama; Kedua, tindak pidananya yang diancam hanya hukuman denda atau paling lama 5 tahun; Ketiga, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian sebesar Rp 2.5 juta.
"Kalau sudah pengulangan atau residivis, tindak pidana yang ancamannya di atas 5 tahun dan kerugian di atas 2.5 juta, kejaksaan tidak akan melakukan format penyelesaian restorative justice. Kemudian juga bukan tindak pidana korupsi. Karena kita kita belum mengenal restorative justice untuk tindak pidana korupsi," sebutnya.
Ade menerangkan restorative justice merupakan penyelesaian dalam tindak pidana dengan jalur di luar pengadilan atau mengedepankan pendekatan antara korban, pelaku dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada hubungan baik pada masyarakat.
Restorative justice merupakan satu pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan keharmonisan hubungan di masyarakat seperti sebelum tindak pidana terjadi.
"Pemulihan rasa damai dan harmoni di dalam masyarakat tidak akan dapat diwujudkan oleh penegak hukum tanpa melibatkan masyarakat. Sehingga mengharuskan adanya peranan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, mengetahui dan ikut menandatangani berita acara," tandasnya.
Terkait keberadaan Rumah Restorative Justice ini, Kajari Denpasar Yuliana Sagala pada kesempatan terpisah mengatakan, Rumah Restorative Justice Kejari Denpasar ini tidak hanya menyelesaikan perkara tindak pidana, namun juga melayani konsultasi hukum bagi masyarakat.
Setiap harinya akan ada dua orang petugas Kejari Denpasar yang melayani di sekretariat Rumah Restorative Justice Kejari Denpasar di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod ini.
"Setiap harinya akan ada 1-2 orang petugas Kejari yang standby di sini. Kami juga menerima konsultasi mengenai perdata dan tata usaha negara, atau konsultasi hukum apapun dari masyarakat kami siap ada di sini. Kita pilih di sini kerana tempatnya representative. Ada ruangan sebagai sekretariat. Kita juga ada hotline untuk penanganan reaksi cepat," ujarnya. (Ady)