Podiumnews.com / Aktual / Hukum

DLHK Denpasar Tindak Usaha Sablon Buang Limbah ke Sungai

Oleh Podiumnews • 08 April 2022 • 19:07:00 WITA

DLHK Denpasar Tindak Usaha Sablon Buang Limbah ke Sungai
Satgas DLHK Kota Denpasar saat tindak usaha sablon yang ditemukan membuang limbah ke sungai, Kamis (7/4). (foto: Suteja)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Menindalanjuti laporan warga terjadinya penceran sungai akibat pembuangan limbah usaha sablon di kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede, Tim Satgas DLHK Kota Denpasar pada Kamis (7/4) pagi, mengecek ke lokasi.

Tim menemukan bukti saluran adanya usaha sablon membuang limbah ke sungai melalui saluran pembuangan air.

Kadis DLHK Kota Denpasar IB Putra Wirabawa didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan, sehingga air sungai menjadi tercemar dan berwarna kemerahan," ujarnya di Denpasar, Jumat (8/4).

Setelah tindakan penertiban ini, lanjut dia, akses pembuangan limbah juga turut ditertibkan sehingga tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan. Pihaknya menjelaskan bahwa pelaksanaan sidak telah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Karenanya, bagi yang melanggar ini  akan digiring dan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar,” tegasnya. 

Selanjutnya ia meminta pengusaha agar selalu mengikuti aturan serta melengkapi segala jenis administrasi izin usaha serta identitas diri, serta bagi usaha menimbulkan limbah harus dilengkapi pengolahan limbah.

"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya," tandasnya. (Suteja)