Pelanggar Razia Prokes Denpasar Beralasan Sesak Nafas Gunakan Masker
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pelanggar protol kesehatan (Prokes) yang terjaring razia Satpol PP Kota Denpasar didomonasi pelanggaran menggunakan masker di dagu.
Seperti Selasa(12/4), razia prorkes di seputaran kawasan Simpang Jalan Imam Bonjol - Jalan Gunung Batukaru Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat terjaring 40 pelanggar. Mereka beralasan sesak saat menggunakan masker.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan bahwa para pelanggar prokes yang terjaring diberikan sanksi pembinaan.
“Saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. Supaya kesalahannya tidak di ulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ujarnya di Denpasar, Selasa (12/4).
Pihaknya menegaskan penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.
“Untuk itu kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata Sudarsana.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegiatan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” tutupnya. (Ady)