Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pemilik Sablon Buang Limbah ke Sungai Disanksi Denda Rp 2,5 Juta

Oleh Podiumnews • 14 April 2022 • 18:39:00 WITA

Pemilik Sablon Buang Limbah ke Sungai Disanksi Denda Rp 2,5 Juta
Pemilik sablon di Jalan Kebo Iwa Utara, Perum Swamandala yang kedapatan membuang limbah ke sungai saat mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (13/4).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemilik sablon atau pencelupan di Jalan Kebo Iwa Utara, Perum Swamandala yang kedapatan membuang limbah ke sungai, Rabu (13/4), mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar.

Sidang dipimpin Hakim I Putu Sayoga SH MH dan Panitera Ni Komang Sri Utami SH ini menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 2,5 juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai di wilayah Denpasar Barat sempat berwarna merah beberapa waktu lalu itu.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan pada Sidang Tipring menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan DLHK bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede menjadi merah.

“Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha sablon atau pencelupan,” terangnya Bawa Nendra usai siding Tipiring di Denpasar, Rabu (13/4).

Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti pria bernama Sumadi ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015  tentang Ketertiban Umum. 

"Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya dan ada efek jera," tegas Bawa Nendra.

Menurut dia masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

"Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum," ujarnya

"Serta semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait," imbuh Bawa Nendra. (Ady)