Berstatus Tahanan, Bawa Menikah di Mapolresta Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Berstatus menjadi tahanan dan tersangka, tak menghalangi niat Wayan Bawa Kartika (34) menikahi sang pujaan hati I Ketut Purnami asal Kuta.
Selama prosesi pernikahan secara agama Hindu itu, pria terjerat kasus kepemilikan 163.64 gram sabu dan 30 butir ekstasi itu dikawal ketat aparat kepolisian saat melangsungkan ikatan suci Bersama sang kekasih di lobi Mapolresta Denpasar, pada Senin (18/4).
Tampak hadir pihak keluarga kedua mempelai. Bahkan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas turut menyaksikan pernikahan tersebut.
Sebelum pernikahan dimulai, terlihat kedua mempelai dikawal 4 personil Sat Samapta dan anggota Tahti dari Rumah Tahanan (rutan) Polresta Denpasar menuju lobi. Kedua mempelai berpakaian adat itu kemudian melaksanakan pernikahan di-puput oleh Jro Mangku.
Selesai pelaksanaan upacara pernikahan dilanjutkan dengan pendatanganan administrasi pernikahan oleh kedua mempelai yang disaksikan oleh pengurus adat dan perwakilan dari kedua mempelai. Setelah itu, tersangka asal Banjar Sading, Desa Babakan, Gianyar itu lalu dikawal kembali menuju Rutan Polresta Denpasar.
Dalam keteranganya, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya memberikan fasilitas pernikahan kepada tersangka Wayan Bawa Kartika karena memang hal itu sudah menjadi haknya.
Bahkan pernikahan itu memang jauh-jauh hari sudah direncanakan kedua mempelai.
"Pernikahan suci ini sudah dijanjikan kedua mempelai jauh-jauh hari, tapi karena yang laki-laki tersandung kasus, jadi kami fasilitas di sini," ungkapnya.
Perwira melati dua di pundak ini menjelaskan, tersangka Bawa merupakan titipan tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar dan sedang menjalani proses hukum tahap II, yakni pelimpahan berkas dan tersangka.
Soal pernikahan ini sudah direstui orang tua kedua belah pihak. "Pihak keluarga kedua mempelai juga meminta pawiwahan ini digelar di Polresta Denpasar," bebernya.
Kepada wartawan, Bawa Kartika mengaku sangat bahagia atas pernikahannya dengan Ketut Purnami, wanita asal Kelurahan Kuta. Dia juga mengaku sedih karena tidak bisa mendampingi pujaan hatinya yang tengah hamil 7 bulan tersebut.
"Saya senang bahagia tapi sedih juga. Saya harap keadaan lebih baik dan saya bisa menjadi pribadi lebih baik," terang Bawa.
Diinformasikan, tersangka Bawa Kartika ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar karena mengedarkan narkoba. Ia ditangkap pada Kamis 2 Desember 2021 di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat. Dalam penggeledahan di rumahnya di Banjar Sading Gianyar disita sabu seberat 163.64 gram dan ekstasi 30 butir.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (Ricky)