Podiumnews.com / Aktual / News

Usia Bawah 6 Tahun Dizinkan Mudik Tanpa Kententuan Vaksin dan Rapid Test

Oleh Podiumnews • 21 April 2022 • 19:08:00 WITA

Usia Bawah 6 Tahun Dizinkan Mudik Tanpa Kententuan Vaksin dan Rapid Test
Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng Ketut Suwarmawan (Dok)

SINGARAJA, PODIUMNEWS.com – Pemerintah akhirnya mengizinkan pemudik memiliki anak di bawah usia 6 tahun mengajak serta buah hati mereka turut mudik tanpa kententuan vaksin dan rapid test pada Lebaran tahun ini. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng Ketut Suwarmawan selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng melalui rilis persnya pada Kamis, (21/4).

“Pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 untuk melengkapi regulasi terkait mudik bagi anak usia di bawah 6 tahun,” ungkapnya.

Namun, tambah dia, tetap saja anak di bawah 6 tahun ini harus dalam pengawasan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Hal itu tentu untuk menjamin kesehatan dan keselamatan anak, baik selama perjalanan mudik maupun selama beraktivitas di kampung halaman, " jelasnya.

Menurutnya meski bagi pelaku perjalanan dalam negeri sudah diberikan sedikit kelonggaran, namun pihaknya tetap mengingatkan masyarakat agar tetap senantiasa menaati prokes, menjaga jarak, dan selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Tentu kita tidak mau kan momentum bangkitnya pariwisata kita kembali terganggu oleh lonjakan Covid-19? Maka dari itu mari kita selalu tingkatkan disiplin dan kewaspadaan dalam melakukan pencegahan terhadap penularan Covid-19," tandasnya. (Suteja)