15 Gepeng di Simpang Tohpati Terjaring Razia Satpol PP Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sebanyak 15 orang gepeng di Simpang Tohpati, Denpasar, Rabu (20/4) malam, terjaring Razia digelar Satpol PP Kota Denpasar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana beralasan Razia penertiban ini dilakukan karena keberadaan mereka dianggap mengganggu aktivitas masyarakat, pengguna lalu lintas dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta meresahkan masyarakat.
“Pelanggar tersebut 13 orang berasal dari luar Kota Denpasar yakni dari Karangasem dan 2 orang berasal dari Jawa Timur. Mengingat mereka melanggar Perda sehingga semua gepeng diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar,” ujarnya pada Kamis (21/4) di Denpasar.
Untuk tindak lanjut penanganan Satpol PP Denpasar menyerahkan mereka kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar dikembalikan ke daerah asalnya.
"Untuk yang berasal dari Jember dikembalikan langsung oleh Dinas Sosial Provinsi Bali, sedangkan untuk yang berasal dari Karangasem dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar," kata Sudarsana.
Agar hal ini tidak terulang lagi, Sudarsana berharap agar semua pihak ikut berpatisipasi dengan tidak memberikan sesuatu, apalagi dijalan raya, karena disamping membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain. “
Keberadaan gepeng juga sangat menganggu kenyamanan dan keamanan di Kota Denpasar,” ucapnya. (Suteja)