Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bos PT GSI Mangkir Panggilan Pertama dari Polisi

Oleh Podiumnews • 05 Mei 2022 • 20:05:00 WITA

Bos PT GSI Mangkir Panggilan Pertama dari Polisi
Kuasa Hukum Bos PT GSI Rizki Adam terdiri dari Ricky Kinarta Barus, Indra Tarigan dan Daniel Liando Hamonangan Sihombing. (foto: Ricky)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Bos PT Goldkoin Sevelon International (GSI) Rizki Adam memilih mangkir pada panggilan pertama dari penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar. Sebelumnya, terlapor asal Padang Sumatera Barat itu dilaporkan dalam kasus dugaan investasi bodong ke Polda Bali dan Polresta Denpasar dengan kerugian miliaran rupiah. 

Sementara dalam laporan ke Polresta Denpasar para korban atau para member PT GSI mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 750 juta. Mereka merasa tertipu dan meminta uangnya dikembalikan oleh terlapor Rizki Adam. "Kerugian para korban yang melapor sekitar Rp 750 juta," ujar sumber petugas, pada Kamis 5 Mei 2022. 

Dijelaskan sumber, dalam pemanggilan pertama ini, penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar telah merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi dengan didukung alat bukti. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu 4 Mei 2022. Namun Rizki Adam mangkir dari panggilan Polisi. "Dia tidak datang saat dipanggil penyidik," ungkap sumber. 

Lantaran panggilan pertama mangkir, penyidik berencana akan memanggil bos PT GSI itu dalam panggilan kedua. Pemanggilan kedua ini masih direncanakan. "Masih dijadwalkan pemanggilan kedua," bebernya. 

Bagian lain, mangkirnya Rizki Adam dalam panggilan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar disampaikan kuasa hukumnya, Ricky Kinarta Barus, Indra Tarigan dan Daniel Liando Hamonangan Sihombing. 

Dijelaskanya, Rizki Adam tidak datang memenuhi panggilan polisi karena sedang halal bihalal Lebaran Idul Fitri di kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat. 

"Jadi, kami selaku kuasa hukum Rizki Adam telah datang ke Polresta Denpasar menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ucapnya pada Rabu (4/5). 

Kuasa hukum membenarkan kliennya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban ke Polresta Denpasar. Ia pun memastikan dalam panggilan berikutnya Rizki Adam akan datang untuk menjalani pemeriksaan.

"Ya kami pastikan panggilan berikutnya Rizki Adam akan datang untuk diperiksa," ungkapnya. 

Soal adanya pengembalian dana para member dibenarkanya. "Ya itu yang akan dilakukan klien kami. Bahkan Kapolri menyarankan kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Yakni salah satu syaratnya dana para member dikembalikan. Usaha klien kami ini merupakan usaha nasional. Itu yang kami utamakan (pengembalian dana)," ucapnya.

Ia mengimbau ke masyarakat dan para member mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Sebelum ada putusan hakim yang inkrah, Riski Adam belum tentu bersalah. Kita ikuti proses hukumnya sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," tegas Ricky, seraya mengatakan akan melakukan pendataan ke member. 

Diberitakan, bos PT GSI Rizki Adam dilaporkan ke polisi oleh puluhan para membernya ke Polresta Denpasar dan di Polda Bali. Pemeriksaan yang rencananya digelar di Polresta Denpasar kemarin salah laporan dengan nomor LP: LP/362/IV/2022/SPKT SatResktim Polresta Dps/ Polda Bali tanggal 09 April 2022. Sementara laporan di Polda Bali dengan nomor Dumas/280/IV/2022/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 April 2022 masih dalam proses. 

Setelah laporan para member diterima, kantor pusat GSI di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara disegel aparat Polresta Denpasar pada 20 April 2022 sore. (Ricky)