Podiumnews.com / Aktual / Hukum

WNA Bugil Pohon Keramat Dirikan Perusahaan di Bali

Oleh Podiumnews • 06 Mei 2022 • 19:29:00 WITA

WNA Bugil Pohon Keramat Dirikan Perusahaan di Bali
Pasangan WNA asal Rusia Alina Fazleeva (28) dan Amdrei Fazleev (36) saat mengikuti jumpa pers digelar Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Jumat (6/5). (Ricky)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kanwil Kemenkumham Bali pada Rabu (4/5), mengambil tindakan terhadap kasus Warga Negara Asing (WNA) yang berpose bugil di atas pohon keramat di kawasan Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.

Kemudian melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian. 

Selanjutnya, pada Kamis (5/5) pukul 13.00 WITA, pihak Imigrasi telah memeriksa WNA tersebut. Di mana sebelumnya WNA tersebut diserahterima oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali. Keduanya diketahui bernama Alina Fazleeva (28) dan suaminya bernama Amdrei Fazleev (36) asal Rusia. 

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020. Kedua, pada bulan November tahun 2021. Keduanya datang ke indonesia untuk berlibur dan berinvestasi. 

"Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik," ungkap Jamaruli dalam siaran persnya mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, pada Jumat (6/5). 

Diterangkanya, pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik saudari Alina adalah dirinya yang dilakukan pada 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan. Namun Alina mengaku tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. 

"Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam, yang menurutnya masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil," jelas Jamaruli. 

Ditambahkanya, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara adat pada hari Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku. 

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa kedua orang asing tersebut sangat jelas tidak menghormati adat istiadat Bali, dan mencoreng nama Bali. Dengan perbuatannya yang melakukan foto dengan tidak berbusana di kawasan suci.  Sehingga kedua orang asing tersebut untuk dilakukan pendeportasian dan segera meninggalkan wilayah Bali pada kesempatan pertama. 

Jamaruli melanjutkan dari hasil pemeriksaan, WNA asal Rusia tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku. Sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” ujarnya. 

"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Silahkan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Jamaruli. 

Sebelumnya kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Pasalnya hal ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. (Ricky)