Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Koster Geram, Desak WNA Bugil Pohon Keramat Dideportasi

Oleh Podiumnews • 06 Mei 2022 • 20:33:00 WITA

Koster Geram, Desak WNA Bugil Pohon Keramat Dideportasi
Gubernur Koster saat menggelar jumpa pers di Denpasar, pada Jumat (6/5). (Ady)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster merasa geram terhadap aksi nyeleneh Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Alina Fazleeva yang membuat foto bugil di pohon keramat dan disucikan di Obyek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Marga, Kabupaten Tabanan pada Rabu (4/5) lalu.

Koster lalu mendesak Kakanwil Bali Kemenkumham menportasi Alina Fazleeva atas aksi sempat viral serta membuat warganet heboh karena dinilai sangat bertentangan dengan adat budaya Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama Hindu tersebut. 

"Sudah banyak kejadian-kejadian tidak etis dilakukan oleh wisatawan. Ada yang duduk di tempat suci secara sembarangan, sampai ada yang telanjang di pohon disakralkan. Ini memalukan dan tidak bisa biarkan. Jadi saya minta Kanwil Menkumham Bali segera mendeportasi wisatawan ini, agar menjadi pelajaran bagi wisatawan lain," kata Koster saat menggelar jumpa pers di Denpasar, Jumat (6/5).

Apalagi kata Koster, Bali sedang menata pariwisata melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dengan tujuan untuk menjaga dan menghormati budaya serta tradisi yang ada di Bali.

"Budaya, tradisi yang ada di Bali harus dihormati oleh siapapun juga, termasuk wisatawan yang ada di Bali, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara," kata Koster.

Oleh sebab itu, ia tidak mentolelir terhadap perilaku wisatawan yang tidak menghormati apalagi melecehkan dan merendahkan budaya Bali. "Kita jauh lebih penting menjaga budaya, dan menghormati martabat Bali. Daripada mentolerir perbuatan seperti itu, karena dapat merusak citra pariwisata Bali di mata nasional  dan dunia," kata Koster.

Selanjutnya, Koster meminta Alina Fazleeva didampingi sang suami Amdrei Fazleeva yang juga hadir pada jumap pers itu untuk melaksanakan upacara Guru Piduka meski telah meminta maaf sebelumnya.

“Jadi malam ini langsung dipulangkan, tidak cukup mohon maaf, tidak cukup matur Guru Piduka, tetapi harus ditindak tegas dengan cepat, malam ini langsung dipulangkan,” pinta Koster.

Menanggapi permintaan Koster itu, Kepala Kanwil Bali Kemenkumham Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.

Sehingga lanjut dia, akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kepada WNA agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Silahkan nikmati keindahan Pulau Bali. Namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Jamaruli Manihuruk. (Ady)