Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Sidak Duktang, Enam Penduduk Nonpermanen Ditemukan Belum Lapor Diri

Oleh Podiumnews • 10 Mei 2022 • 19:42:00 WITA

Sidak Duktang, Enam Penduduk Nonpermanen Ditemukan Belum Lapor Diri
Tim gabungan dari Dinas Dukcapil dan Satpol PP Buleleng saat melaksanakan Sidak Duktang di Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng pada Selasa (10/5). (foto: Suteja)

BULELENG, PODIUMNEWS.com – Paska arus balik mudik Lebaran 2022, Pemkab Buleleng gencarkan penertiban penduduk pendatang (Duktang) nonpermanen.

Tim gabungan dari Dinas Dukcapil dan Satpol PP Buleleng, Selasa (10/5), melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) Duktang di Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng. Tim gabungan di tempat ini berhasil menemukan 6 penduduk nonpermanent yang belum lapor diri kepada kepala lingkungan dan kelurahan.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil I Gusti Ayu Sri Prayatni menyebutkan, pihaknya menemukan sebanyak 6 orang penduduk nonpermanen yang ternyata belum melaporkan diri ke kelurahan.

Mereka kemudian diminta menyertakan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang masih berlaku selama 6 bulan, dan menyerahkan foto sebanyak 6 lembar. “Kita mengarahkan agar segera melengkapinya,” tegas Prayatni pada Selasa (10/5) di Buleleng.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa pihak berencana akan melaksanakan pendataan terhadap 42 desa di Kabupaten Buleleng.  “Sampai saat ini sudah ada 12 desa yang dilakukan pendataan penduduk nonpermanen ini dengan jumlah penduduk sebanyak 739 orang,” sebutnya. 

Ia lalu mengatakan bahwa wilayah yang biasanya memiliki potensi penambahan penduduk nonpermanen setiap tahunnya, yaitu kecamatan Buleleng dan kecamatan Gerokgak.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gede Arya Suardana mengatakan sidak Duktang ini bertujuan melakukan penertiban penduduk nonpermanen. Mereka yang terjaring, tidak langsung dipulangkan ke daerah asalnya atau dikenakan denda, namun justru diberikan pelayanan kependudukan.

“Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan setiap tahunnya dengan harapan penduduk nonpermanen ini tertib dalam melengkapi administrasi kependudukan,” ucapnya. (Suteja)