Aktor Kanada Menari Bugil di Gunung Batur Dideportasi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Aktor asal Kanada Jeffery Douglas Craigen (33) akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (10/5). Sebelum itu, ia telah mendekam selama 14 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Jeffrey yang merupakan aktor kanal Netflix ini dideportasi karena mempertontonkan tarian bugil di kawasan objek wisata Gunung Batur Kintamani, Bangli.
Dalam siaran pers pada Rabu (11/5), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Jeffery dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, Jeffery dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur. Unggahan ini viral di media sosial. Padahal diketahui, selain dikenal sebagai objek wisata, Gunung Batur juga dianggap salah satu kawasan suci di Bali.
Saat pemeriksaan, Jeffery mengaku tak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Ia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri.
Akan tetapi, dari aksinya yang viral di media sosial tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga local Bali. Terlebih, Jeffery dianggap tidak menghormati budaya dan adat Bali.
Jamaruli mengungkapkan, Jeffery diketahui masuk ke Indonesia pertama kali melalui Bandara Ngurah Rai, pada akhir 2018 lalu. Ia kedua kalinya masuk ke Bali pada akhir 2019.
Jeffery berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020, namun batal karena terjebak pandemi Covid 19. Ia akhirnya tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022.
Dalam kasus ini, Jeffery diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah menghubungi penjaminnya. Selanjutnya, Jeffery yang sempat diamankan di Rudenim dikenakan Tindakan Admininstrasi Keimigrasian berupa deportasi.
Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi pendeportasian termasuk tiket penerbangan.
Sebelum dideportasi, Jeffery terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif. Sehingga ia diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.
Kemudian, pada Selasa (10/5) kemarin, dengan dikawal 3 petugas Rudenim, Jeffery diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 20.35 WITA, dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL0836 tujuan Amsterdam Belanda.
Dilanjutkan hari ini dengan penerbangan KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada.
“Setelah pendeportasian ini, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” terangnya. (Ricky)