Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Nyolong HP, Oktavianus Diancam 5 Tahun Penjara

Oleh Podiumnews • 13 Mei 2022 • 17:22:00 WITA

Nyolong HP, Oktavianus Diancam 5 Tahun Penjara
Tersangka Oktavianus (foto: Polsek Abiansemal)

ABIANSEMAL, PODIUMNEWS.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Abiansemal  berhasil ungkap kasus aksi pencurian di rumah kos di Banjar Desa, Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Badung, pada Kamis (12/5) sekitar pukul 17.00 WITA.

Terungkapnya kasus ini, menurut Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, setelah pihaknya menerima laporan dari seorang warga bernama Woen Thon Phin (60) asal di Denpasar. 

Korban menuturkan, rumah kosnya di Banjar Desa, Desa Angantaka, Abiansemal, pada Senin (12/5), dimasuki maling. Pencurian terjadi saat korban dan anaknya sedang tidur di kamar. Sedangkan 1 unit HP ditaruh di atas kepala kamar tidur.

"Keesokan harinya setelah terbangun, HP korban sudah hilang," kata Kompol Ruli, Jumat (13/5) di Abiansemal, Badung. 

Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastramenyelidiki kasus tersebut. Sementara dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pelaku pencurian mengarah ke tersangka Oktavianus Tamo Ama. Tim langsung bergerak ke tempat kerja pelaku di Jalan Plawa Gang Anggrek (Ayu laundry) Seminyak Kuta. 

Setelah diinterogasi pelaku Oktavianus mengakui perbuatannya menyolong HP korban. "Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Abiansemal Badung. "Pelaku sudah kami periksa dan ditahan," ujar Kompol Ruli. 

Dijelaskanya, pelaku Oktavianus mengatakan ia masuk ke kos korban dengan cara melompat tembok dan mengambil HP korban di dalam kamar kos.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sbut Kompol Ruli. (Ricky)