Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pembobol Toko Bangunan Terancam 7 Tahun Penjara

Oleh Podiumnews • 20 Mei 2022 • 18:11:00 WITA

Pembobol Toko Bangunan Terancam 7 Tahun Penjara
Petugas polisi Polsek Mengwi berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka pembobol toko bangunan UD Sari Sedana. (foto: Ricky)

MENGWI, PODIUMNEWS.com - Komplotan maling pembobol toko bangunan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi dilokasi berbeda pada Kamis (19/5). Ketiganya adalah Yohanis Fandi Bara (22), Mario Silverius Routa (24) dan Mario Kristianto Bulu (22). 

"Ketiganya ditangkap karena membobol toko bangunan," ungkap Kapolsek Mengwi Kompol Darsana, pada Jumat (20/5) di Badung. 

Diungkapkanya, tiga maling itu diringkus atas laporan korbannya Ni Made Sukariati, pada 8 April 2022 lalu. Dalam keteranganya, toko bangunan miliknya yakni UD. Sari Sedana berlokasi di Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Mengwi, Badung telah dibobol maling. 

Setelah diselidiki, pihaknya mendeteksi pelaku pembobolan tersebut oleh tiga tersangka. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di tempat terpisah pada Kamis (19/5), sekitar pukul 18.00 WITA. 

"Tersangka Mario Kristianto Bulu ditangkap di Kediri-Tababan. Sedangkan dua lainnya ditangkap di seputaran Tanjung Benoa,"  ujarnya. 

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 1 unit mobil grand max warna putih DK 9855 BA, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000., 6 lembar triplek 5 mm, 1 lebar triplek 3 mm, 2 lembar triplek 8 mm, 1 buah pintu kamar mandi aluminium dan 30 buah sambungan pipa L 8 dim. 

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” sebut Kompol Darsana. (Ricky)