Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Dua Saksi Kasus Impor Besi Diperiksa Kejagung

Oleh Podiumnews • 24 Juni 2022 • 19:17:00 WITA

 Dua Saksi Kasus Impor Besi Diperiksa Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto Dok Kapuspenkum)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sampai dengan 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni BA selaku Karyawan BUMN (Selaku Jenderal Manager Divisi Infrastruktur I PT Nindya Karya) dan OPDP selaku Team Leader Marketing Strategy PT Krakatau Posco.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021," kata Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/6).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya, BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia dan Tahan Banurea selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka koorporasi yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU). (Devi)