Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Jampidum Setujui Tiga Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Oleh Podiumnews • 26 Juni 2022 • 18:16:00 WITA

Jampidum Setujui Tiga Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice
Kapuspenkum Agung Ketut Sumedana

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Ekspose dilakukan secara langsung di Ruang Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dihadiri oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

"Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum) Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dengan tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan yakni:

  1. Tersangka Jimmy Tamaka dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Darbin Silalahi alias Erwin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Lu Qinggao alias Lu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

JAM Pidum pun mengucapkan terima kasih kepada Jaksa karena adanya restorative justice ini.

"Ini berarti hati kita bekerja dan berempati terhadap keadaan tersangka yang membutuhkan uluran tangan kita,” ujar JAM Pidum.

Menurut JAM Pidum, perkara yang dilimpahkan ke pengadilan menimbulkan stigma orang tersebut sebagai terdakwa maupun terpidana.

Dengan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan, stigma itu hilang dengan mengembalikan mereka ke masyarakat tapi dengan syarat.

"Tadi setelah mendengar penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat. Ini yang saya apresiasi dan berterima kasih kepada Jaksa serta korban. Sebab, biasanya korban tidak puas apabila orang yang bersalah pada dirinya tidak dihukum, tapi ini ada pergeseran dimana masyarakat sudah mulai berempati terhadap kehidupan masyarakat, saudara dan kawan yang tidak mampu,” ujar JAM Pidum.

Selanjutnya, Fadil Zumhana memerintahkan kepada para kepala kejaksaan negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ricky)