Ajukan Penangguhan Penahanan, Sudikerta Janji akan Bertindak Kooperatif
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - I Wayan Sumardika selaku kuasa hukum Ketut Sudikerta telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (8/4) pagi. Ini adalah pengajuan penangguhan pertama kali yang diajukan Sumardika sejak ditunjuk menjadi kuasa hukum kliennya pada Jumat (5/4).
Yang menarik, surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Sudikerta itu ditolak mentah-mentah oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho. Yuliar menegaskan, pihaknya tidak akan mengabulkan ataupun menyetujui pengajuan penangguhan tersebut. “Gak, saya tidak izinkan,” tegasnya, Senin (8/4).
Perwira melati tiga dipundak itu tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut. Dia mengatakan, sampai saat ini pihak penyidik masih fokus memeriksa aliran dana dan penyitaan aset-aset kejahatan dari tersangka Sudikerta. “Penyidik masih terus menyelidiki terkait aliran dana dan sebagainya. Sabar masih proses,” terangnya.
Terkait Sudikerta yang kabarnya dibawa ke RS Trijata Polda Bali karena diduga sakit, Kombes Yuliar mengaku tidak mengetahuinya. “Biasa itu, tapi sakit apa saya kurang tahu,” ungkapnya. Sementara dari informasi dil apangan, Sudikerta sendiri mengalami tekanan darah tinggi dan hanya diperiksa sementara saja di RS Trijata Polda Bali.
Informasi di lapangan, kuasa hukum tersangka Sudikerta yakni I Wayan Sumardika mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk mengajukan penangguhan terhadap kliennya Sudikerta. Kepada wartawan, Sumardika mengatakan, pengajuan surat penangguhan tahanan ini dilakukan karena kondisi kesehatan Sudikerta menurun.
DJika permohonannya diakui, Sudikerta menyatakan siap untuk bersikap koperatif. Yakni, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan tidak mengulangi perbuatannya di waktu mendatang. Selain itu, Sudikerta juga akan mengupayakan jalan damai dengan pelapor, dalam hal ini Alim Markus dan Maspion Group.
Bisa Nyoblos atau Tidak?
Pemilu Serentak 2019 akan berlangsung 17 April mendatang, tinggal menghitung hari. Bagaimana dengan mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan di rutan Polda Bali? Soal ini, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho, mengaku belum bisa menentukan apakah Sudikerta bisa nyoblos atau tidak.
Diterangkannya, penyidik dalam hal ini hanya sebatas konteks penyidikan. Namun semuanya tergantung dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kalau soal itu, tinggal tergantung bapak-bapak di KPU. Kalau kita penyidik normatif saja hanya penyidikan saja,” terang Kombes Yuliar. Diungkapkanya, setiap warga negara punya hak mencoblos termasuk yang berstatus narapidana.
“Kan setiap narapidana berhak untuk itu, asal jangan golput. Tahanan, residvis di Lapas Kerobokan juga harus coblos juga. Tidak bagus kalau golput,” ujarnya. Ditanya apakah selama ditahan Sudikerta diistimewakan? Kombes Yuliar enggan menjawabnya. Dia menyerahkan kewenangan terkait penahanan Sudikerta ini sepenuhnya kepada Direktur Tahti Polda Bali. (ENI/PDN)