Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kasus Suami Palsu untuk Pinjaman Bank Berujung Damai

Oleh Podiumnews • 28 Juni 2022 • 19:33:00 WITA

Kasus Suami Palsu untuk Pinjaman Bank Berujung Damai
Para pihak yang sebelumnya sempat berseteru terkait kasus kredit macet akhirnya sepakat berdamai. (Foto: Rick)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus penipuan bermodus membawa suami palsu untuk pinjaman kreditan macet diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ). Kedua belah pihak yang sempat berseteru akhirnya berdamai, dan korban bersedia mencabut laporanya. 

Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andri Prajitno, seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan tindak pidana penipuan ini dialami korbannya Putu Gede Noviartha (42). Ia melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar, pada 14 Januari 2022 lalu. Noviartha mengaku menjadi korban penipuan di Bank Kanti Cabang Denpasar, pada 22 November 2019 lalu. 

Tersangka dalam hal ini adalah IA Octavia Satrya Ratih (48). Tersangka memiliki kredit di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar dan mengalami macet (tidak bisa membayar cicilan). 

AKP Andri mengungkapkan, tersangka Octavia awalnya meminta bantuan kepada Sri Astuti selaku karyawan BPR Kanti, agar mencarikan orang untuk membantu melunasi kreditnya. Saksi lantas mengenalkan tersangka ke korban. 

Setelah terjalin kesepakatan, tersangka dan korban janjian bertemu di Bank BPR Kanti Cabang Denpasar guna melunasi sisa kreditnya. Tapi, kurun waktu 3 bulan berjalan, Octavia tidak urung membayar janjinya tersebut. 

"Tersangka Octavia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban," ungkap AKP Andri pada Selasa (28/6).

Korban kemudian menawarkan untuk membantu tersangka meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke bank lain. Namun pada saat dilakukan survey oleh pihak bank, tersangka mengaku bahwa yang menandatangani di surat perjanjian tersebut bukanlah suaminya. 

Tapi laki-laki yang disewa oleh tersangka bernama Made Mada Permana. Akibatnya korban merasa ditipu dan melaporkanya kepada polisi. 

"Tersangka mengajak laki-laki berpura-pura menjadi suaminya untuk menandatangani surat perjanjian, agar korban percaya dan mau membantu tersangka melunasi sisa hutang di Bank BPR Kanti," ungkapnya. 

AKP Andri mengungkapkan, gelar Restoratif Justice ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan keterangan kedua belah pihak. 

Selanjutnya, kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saat ini dalam proses pengembalian pinjamanan. 

“Kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf. Korban juga sudah mencabut laporan. Sehingga kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan mengelar Restoratif Justice,” terangnya. 

Selain itu kata AKP Andri, pihaknya juga telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut, sebagai salah satu syarat dari pelaksanaan RJ dan sebagai bentuk pertanggung-jawaban penyidik. (Ricky)