Pemkab Badung Bentuk Satgas Penangangan PMK
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Antisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak di Badung, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa memimpin pembentukan Satuan Tugas Penangan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas Penangan PMK), Senin (4/7) di Mangupura.
Turut hadir Asisten II IB Gede Arjana, Kalaksa BPBD I Wayan Darma, Inspektur Luh Suryaniti, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijaya, Kabag Hukum dan HAM Sekda Badung AA Gde Asteya Yudhya, Tim Ahli Fakultas Kedokteran Hewan Unud Tjok Gde Oka dan undangan lainnya.
Menurut Sekda Adi Arnawa, pembentukan Satgas Penangan PMK ini sesuai Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ditambahkannya, BNPB Pusat meminta masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan provinsi melalui Kalaksa BPBD untuk membentuk Satgas Penangan PMK.
“Setelah terbentuknya Satgas PMK, kita akan bergerak secepatnya untuk melakukan pencegahan agar penyakit PMK tidak masuk ke Badung,” tegasnya.
“Kita juga harus selalu berkoordinasi dengan provinsi (Pemprov, red) dan (pemerintah) pusat agar penanganan PMK ini berjalan sesuai strategi percepatan penanganan PMK,” imbuhnya.
Satgas Penanganan PMK juga akan dibentuk untuk tingkat kecamatan, kelurahan/desa dan danjar. Untuk keanggotaannya akan melibatkan seluruh komponen multipihak berbasis komunitas.
Sementara itu, Kalaksa BPBD I Wayan Darma mengatakan pembentuka Satgas ini untuk mencegah penyebaran wabah virus PMK pada hewan ternak yang dapat menimbulkan dampak kematian hewan ternak dan kerugian materi dialami peternak.
“Dibutuhkan tindakan yang cepat dan tepat dalam rangka menangani penyebaran wabah virus PMK ini,’ ujarnya. (Ricky/Rls)